Berita Surabaya Hari Ini

2 Pelaku Curanmor Sedang Beraksi di Kampus Tepergok Polisi, Kaki Ditembak Karena Berusaha Kabur

Aksi dua maling motor di wilayah Semampir, Sukolilo Surabaya terpergok polisi.

Editor: isy
firman rachmanudin/suryamalang.com
Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, saat menunjukan dua tersangka curanmor. 

Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Firman Rachmanudin
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Aksi dua maling motor di wilayah Semampir, Sukolilo Surabaya terpergok polisi.

Gerak-gerik dua pria mencurigakan itu dipantau oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya dari kejauhan.

Benar saja, dua pria yang menggunakan motor Honda Beat bernopol L 4325 DM itu melaju dengan pelan sambil melihat kanan kiri.

Sesampainya di sekitar kampus AWS Surabaya, keduanya berhenti.

Salah seorang pria yang dibonceng turun dan mendekati sebuah motor Honda Scoopy bernopol L 4273 NH.

"Dari situ anggota yang mengintai langsung mendekati kedua pelaku. Mereka malah memilih kabur meski sudah ada tembakan peringatan," ujar Kanitreskrim Polsek Sukolilo Surabaya, Iptu Zainul Abidin, Kamis (1/7/2021).

Kedua pria itu adalah Fathqurozy (26) warga Semolowaru Tengah dan temannya Fahmi Reza (25) warga Bancar Bojonegoro.

"Mereka terpaksa kami lakukan tindakan tegas karena tiga kali tembakan peringatan tidak digubris. Keduanya kami lumpuhkan pada bagian kaki dengan tindakan tegas terukur," imbuhnya.

Setelah terkapar, polisi kemudian menggeledah tas dan pakaian kedua pemua tersebut.

Hasilnya, ada sebuah kunci T yang sudah dipipihkan ujungnya.

Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit dan selanjutnya diamankan ke Polsek Sukolilo Surabaya.

Dari keterangan para pelaku ini sudah lima kali beraksi dan berhasil.

Itu dilakukan secara acak di beberapa wilayah Surabaya Timur.

"Sudah lima kali beraksi. Hasilnya dijual ke Madura. Dapat uang 2,5 juta. Itu dibagi berdua,"ujar Fathqurozy yang juga seorang residivis pencurian dashboard mobil.

Kini keduanya harus mendekam ditahanan akibat perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved