Berita Kediri Hari Ini
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Siap Melaksanakan PPKM Darurat
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, menjelaskan pemberlakukan PPKM Darurat mulai berlaku 3-20 Juli 2021.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
didik mashudi/suryamalang.com
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit menjelaskan ketentuan dalam PPKM Darurat di Kota Kediri, Jumat (2/7/2021).
Untuk berdonasi, masyarakat juga bisa menyalurkan bantuannya melalui Si Jaring Pengaman Sosial (Jamal).
Si Jamal ini terdiri dari 8 badan amil yang ada di Kota Kediri, seperti Baznas, Rumah Zakat, Yatim Mandiri, BMH, NH Zakat, LMI, Sahabat Mustahiq dan Lazis Al Haromain.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak semua pihak untuk kompak dan memiliki perasaan yang sama untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 ini bersama-sama.
"Memang kondisi saat ini sedang tidak baik, namun Pemerintah Kota Kediri telah mengupayakan sebaik mungkin untuk semua masyarakat," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ppkm-darurat-kota-kediri.jpg)