Berita Malang Hari Ini
Rencana Vaksinasi Terhadap Anak, Dinkes Kota Malang Tunggu Instruksi dari Pemerintah Pusat
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi anak
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Presiden Joko Widodo akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 12-17 tahun.
Hal tersebut seiring dengan adanya pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia tersebut.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai bersiap.
Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Iya kami siapkan. Tapi masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (4/7/2021).
Ia menjelaskan, intruksi yang dimaksud adalah terkait perintah langsung Kemenkes untuk melaksanakan vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun. Bersamaan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Meski begitu, Dinkes Kota Malang juga sudah mulai berkoordinasi dengan instansi atau perangkat daerah terkait hal ini.
Salah satunya, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk pendataan berdasarkan KIA (Kartu Identitas Anak) yang tercatat.
"Ya, itu juga termasuk. Segera kami koordinasikan setelah ada instruksi dari Kemenkes. Karena pastinya akan ada tahapan-tahapannya dulu," pungkasnya.
Sebagai informasi, BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin Covid 19 pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML.
Diketahui, vaksinasi tersebut akan dilaksanakan secepatnya. Dan saat ini di Indonesia, anak dalam usia tersebut berjumlah sekitar 50 juta orang.