Kamis, 9 April 2026

Gus Idris Jadi Tersangka Video Rekayasa Penembakan Ulama

Saat ini, penyidik Polres Malang telah menetapkan Idris sebagai tersangka dalam kasus video rekayasa penembakan ulama.

Editor: eben haezer
YouTube Gus Idris Official
Video penembakan Gus Idris, ulama muda asal Desa Babadan, Kabupaten Malang Dalam lingkaran adalah mobil yang diduga ditumpangi oleh pelaku penembakan 

Reporter: Erwin Wicaksono

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus video settingan atau video hoax penembakan ulama Idris Al Marbawy berlanjut ke tahap baru. Saat ini, penyidik Polres Malang telah menetapkan Idris sebagai tersangka. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, Idris ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang terkumpul saat gelar perkara yang dilakukan  29 Juni 2020.

"Idris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberitaan bohong," ujar Donny ketika dikonfirmasi.

Tersangka yang populer disebut Gus Idris tersebut disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus video heboh Idris jadi korban penambakan viral pada Maret 2021. Pada video yang diunggah lewat akun Gus Idris Official, Idris yang juga pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannnah, Babadan, Ngajum menjadi korban penembakan usai melawan sosok gaib yang disebutnya sebagai Nyi Ronggeng.

Aksi Idris sontak memantik keresahan publik Kabupaten Malang. Berbagai elemen masyarakat kompak melaporkan Gus Idris karena membuat video yang kontraproduktif dan penyebaran berita bohong.

Terakhir, Donny menerangkan akan segera membawa Idris ke Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut. 

Baca juga: Update Kasus Video Viral Rekayasa Penembakan Gus Idris

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved