Orang Tak Dikenal Beri Uang Rp 5 Juta ke Penjual Bubur yang Didenda Karena Melanggar PPKM Darurat

Seorang yang tak dikenal memberi uang Rp 5 juta kepada tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang didenda karena kedapatan melanggar PPKM darurat

Editor: eben haezer
ist/tribun jabar - firman suryaman
Sawa, penjual bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat 

SURYAMALANG, TASIKMALAYA - Seorang yang tak dikenal memberikan uang Rp 5 juta kepada tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang didenda karena kedapatan melanggar ketentuan PPKM Darurat

Sawa, adik pemilik tukang bubur ayam tersebut mengatakan, sebelumnya keluarga patungan untuk membayar denda tersebut ke Kejari Kota Tasikmalaya

Selain itu, sebagian dari uang pembayaran denda itu hasil berutang. 

Nah, setelah membayar denda, seorang yang tak dikenal dan mengaku dari Tasikmalaya, datang memberikan bantuan uang Rp 5 juta. 

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ujar Sawa, Rabu petang.

Atas bantuan itu, Sawa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.

Dikutip dari kompas.com, sebelumnya, tukang bubur bernama Endang didenda Rp 5 juta gara-gara melanggar aturan PPKM Darurat, senin (5/7/2021) malam. 

Kala itu, petugas menemukan ada pembeli yang makan di warungnya.

Padahal, terang Endang, Sawa yang waktu itu bertugas, sudah mengingatkan kepada empat pembeli itu bahwa sedang ada PPKM Darurat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," jelasnya.

Oleh petugas, diberitahukan bahwa pelanggar PPKM Darurat wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Endang dan Sawa pun mengikuti persidangan langsung secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Keduanya kemudian didenda Rp 5 juta. 

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat Timbulkan Kemacetan, Polres Malang: Biar Warga Enggan Keluar Rumah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved