Berita Malang Hari Ini
Prof Dr HM Kafrawi SH, Tokoh Pengembangan FH UB Meninggal Dunia
Prof Dr HM Kafrawi SH meninggal dunia, Rabu malam (7/7/2021) pukul 20.30 karena sakit.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Prof Dr HM Kafrawi SH meninggal dunia, Rabu malam (7/7/2021) pukul 20.30 karena sakit.
Ia adalah salah satu tokoh perintis pengembangan berdirinya Fakultas Hukum (FH) dan pengawal pengembangan Universitas Brawijaya (UB).
Almarhum lahir di Blitar pada 26 Juli, 86 tahun yang lalu.
Ia meninggalkan seorang istri, dan putri serta dua orang cucu.
Ketua Senat UB Prof Dr Ir Arifin MS menjelaskan bahwa almarhum merupakan sosok yang mengawal pengembangan FH.
"Kepedulian terhadap perkembangan FH menjadi perhatiannya," jelas Arifin, Kamis (8/7/2021).
Almarhum dikukuhka sebagai profesor pada 1989.
"Selain itu, beliau juga merupakan sosok yang mempunyai kepedulian terhadap masyarakat sekitar. Sehingga kami yang tinggal satu kampung dengan beliau merasa kehilangan sesepuh yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan kualitas kebangsaan,”kata Arifin.
Arifin berharap kepergian Prof Kafrawi menjadi pengingat bagi perintis dalam menitipkan UB khususnya FH.
"Bukti amanah yang beliau sampaikan dilaksanakan dengan baik. Semoga Allah menerima amal segala ibadahnya dan mengampuni segala dosa dosa dan menempatkan tempat terbaik,” ujarnya.
Almarhum pernah menjabat sebagai Dekan FH pada 1972. Lalu menjadi Pembantu Rektor I UB pada 1988-1996 serta Pelaksana Harian Rektor pada tahun 1995 sampai dengan 1996.
Karirnya dimulai sebagai guru Sekolah Rakyat pada umur 22 tahun. Hingga saat ini pengabdiannya menjadi guru atau pengajar sudah berjalan selama 60 tahun.
Meskipun sudah pensiun dari jabatannya sebagai guru besar, namun almarhum masih aktif mengajar di FH UB. Ia telah memperoleh 36 penghargaan dari berbagai lembaga pemerintah dan swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/prof-dr-hm-kafrawi-sh-perintis-fakultas-hukum-fh-universitas-brawijaya-ub.jpg)