UPDATE Peristiwa Ribut Petugas dengan Personel Paspampres di Pos Penyekatan, Danpaspampres Tegas

Bid Propam Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa beberapa anggota Resmob Polres Jakarta Barat yang terlibat keributan dengan personel Paspampres

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/@kompasTV
Insiden petugas di Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dengan seorang personel Paspampres 

Tetapi Praka Izroi tidak dapat menunjukkan KTA.

Kejadian tersebut lantas memicu emosi petugas yang kemudian beberapa polisi berpakaian preman membawanya ke tempat terpisah.

Kericuhan mereda setelah petugas TNI berseragam lengkap datang untuk melerai, dan Praka Izroi dapat melintasi pos penyekatan.

Praka Izroi akhirnya dilepas setelah menunjukkan KTAnya

Tapi rupanya kejadian itu berlanjut. Diketahui sejumlah anggota Paspampres mendatangi Mapolres Jakarta Barat pada Rabu malam, (7/7/2021).

Dikutip dari akun Instagram Infokomando, 50-an anggota Paspampres mendatangi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan S. Parman, Slipi.

Setelah berkoordinasi dengan Wakil Kasatreskrim, Jakarta Barat, disepakati bahwa oknum petugas akan dihadirkan ke Mako Paspampres.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa anggotanya mendatangi Mapolres Jakarta Barat .

Agus menyebut kedatangan anggotanya tersebut terkait dengan kericuhan di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Anggotanya,mendatangi Mapolres Metro Jakarta Barat ingin meyakinkan apakah oknum petugas yang terlibat cekcok dengan Praka Izroi  di pos penyekatan PPKM telah diberikan peringatan oleh atasannya.

Agus menilai sikap petugas di pos penyekatan tak pantas, terlebih menyinggung institusi Paspampres.

"Anggota saya yang datang ke Polres ingin meyakinkan apakah oknum yang bicara di video ' Kalau kamu Paspampres memang kenapa?' Sudah di beri peringatan oleh atasannya, karena ini menyinggung institusi negara," kata dia saat dihubungi, Kamis, (8/7/2021).

Adapun menurut Agus insiden yang terjadi antara anggotanya dengan petugas penyekatan, karena petugas di lapangan belum paham betul sektor apa saja yang boleh melintasi pos penyekatan.

"Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang , sektor esensial,  non esensial, kritikal," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa berdasarkan instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali, aparat TNI yang bertugas dapat melintasi pos penyekatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved