2 Hari Dalam Tahanan Begini Penampilan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Diancam Pasal 127 UU Narkotika

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya tampil setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, keduanya diancam pasal 127 UU Narkotika

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Bebet Hidayat
Instagram @berita_gosip
Nia Ramadhani 

Ardi mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon.

Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.

  • Dihukum 4 Tahun Atau Rehabilitasi?

Hingga kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.

Lantas, bagaimana soal kemungkinan mereka menjalani hukuman?

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.

Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.

Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional ( BNN).

"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."

"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).

Ikuti berita terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lainnya.

Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved