Berita Pasuruan Hari Ini
Mabuk Dicekoki Arak, Tubuh Gadis 14 Tahun Dijadikan Bancakan Gerombolan Pria di Ladang Tebu Pasuruan
Mabuk Dicekoki Arak, Tubuh Gadis 14 Tahun Jadi Bancakan Segerombolan Cowok di Ladang Tebu Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Seorang gadis di bawah umur berinisial SM (14) di Kota Pasuruan disetubuhi segerombolan laki-laki.
Pelaku pertama yang diciduk adalah remaja berinisial MIK (16) asal Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka diamankan polisi, Rabu (7/7/2021) kemarin.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua korban."
"Selanjutnya, anggota langsung bergerak dan menangkap pelakunya," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/7/2021).
Dia menjelaskan, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut.
"Ini masih kami kembangkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," lanjut Kasatreskrim.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kaus lengan pendek, sweater, celana pendek dan jaket.

Dicekoki Arak
Sebelum menyetubuhi SM, tersangka sempat mencekoki SM dengan minuman keras (miras), jenis arak.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, sebelum disetubuhi, korban ini dijemput di sebuah jalan dekat rumahnya.
Setelah itu, kata Kasatreskrim, korban dibonceng naik sepeda motor tersangka berkeliling hingga akhirnya sampai di sebuah ladang tebu di Desa Minggir, Winongan.
"Di lahan tebu itu, ternyata ada empat orang teman tersangka."
"Setelah itu, korban dipaksa dan dicekoki miras oleh tersangka dan teman-temannya," lanjut dia.
Menurut Kasat, tak lama setelah dicekoki miras, korban mulai perlahan tak sadarkan diri.
Korban ada di bawah pengaruh miras termasuk para tersangka.
"Setelah korban tak berdaya, para tersangka ini mulai melampiaskan nafsu bejatnya."
"Secara bergiliran, para tersangka menyetubuhi korban ini," sambungnya.
Disampaikan Kasat, setelah disetubuhi, korban ini diantarkan pulang, tapi bukan ke rumahnya.
Korban ditinggalkan di tepi jalan di Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.
"Korban akhirnya ditolong oleh warga setempat dan diantarkan pulang ke rumahnya," lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perburuan Tersangka Lainnya
Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pengejaran terhadap empat teman MIK, tersangka dugaan pencabulan teman perempuannya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, anggota sedang mengejar empat pelaku dugaan persetubuhan lainnya.
"Identitas sudah kami kantongi. Ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap empat terduga pelaku lainnya," katanya.
Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk bisa segera menangkap para pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini.
"Kalau ada informasi tentang kabar mereka, minto tolong bantuannya untuk segera dikabarkan ke kami," tambah perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.
Berita terkait persetubuhan anak di bawah umur