Berita Trenggalek Hari Ini
Bupati Trenggalek, Mas Ipin Minta Desa Tak Kendorkan Pembatasan Aktivitas
Pemkab Trenggale minta desa tidak mengendorkan pembatasan aktivitas masyarakat
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – Pemkab Trenggale minta desa tidak mengendorkan pembatasan aktivitas masyarakat, baik selama masa perpanjangan PPKM maupun setelahnya.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin minta pihak desa mengawal secara ketat kebijakan micro lockdown di lingkungan yang warganya menggelar isolasi mandiri.
Penekanan dan permintaan itu disampaikan agar perhatian pihak pemerintah desa tak kendor di tengah wabah Covid-19 yang masih mengancam,
Mas Ipin menemukan beberapa warga desa masih menggelar kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan warga ketika pelaksanaan PPKM Darurat lalu.
Kegiatan itu terjadi di desa-desa yang letaknya jauh dari pusat kota.
“Saya masih menemukan beberapa menggelar seperti hajatan yang menyebabkan kerumunan."
"Saya tekankan kepada para kepala desa agar ini jangan sampai kembali terjadi,” ujar Mas Ipin kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/7/2021)..
Menurut dia, penanganan Covid-19 dari desa sebagai hulu sangat penting.
“Karena fasilitas kesehatan di Trenggalek juga terbatas. Kami menyediakan tambahan rumah sakit darurat covid juga butuh waktu."
"Kalau tidak bisa menahan laju dari hulu, bisa terjadi lonjakan yang tidak kami harapkan di Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang mengatur soal perpanjangan PPKM, Trenggalek masuk dalam wilayah yang menjalankan PPKM level 3.
Dalam penjelasannya, ada beberapa aturan yang berubah dibandingkan aturan dalam PPKM Darurat.
Beberapa pelonggaran juga diatur dalam instruksi itu.
Meski demikian, Mas Ipin mengaku tak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan di wilayahnya.
“Karena pertumbuhan kasus masih terus bertambah, meski kami masuk dalam level 3, kami sangat berhati-hati untuk menentukan relaksasi apa yang akan diberikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Setelah perpanjangan PPKM 25 Juli mendatang, pihaknya akan menentukan pelonggaran atau pengetatan yang bakal diberlakukan di wilayahnya.
“Apakah itu pemberlakuan jam malam, atau akan mengizinkan warung makan di tempat, kami akan berhati-hati nanti dalam menentukan penerapan aturan itu. Kita lihat sampai tanggal 25, bagaimana penambahan kasus harian nanti,” tutur dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suryamalangcom-berita-kriminal-malang-terkini-hari-ini-berita-arema-5.jpg)