Perempuan di Tulungagung Menangis Memohon Agar Diperbolehkan Menggelar Hajatan, ini Alasannya
Seorang perempuan di Tulungagung menangis di hadapan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan memohon agar diperbolehkan menggelar hajatan
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, TULUNGAGUNG - Seorang ibu asal Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, menangis di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Jumat (23/7/2021).
Penyebabnya, dia tidak bisa melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Yang membuat hatinya pedih, ia mengaku melihat ada tiga hajatan yang digelar oleh warga.
Salah satunya bahkan dilaksanakan oleh petugas yang seharusnya menegakkan PPKM.
Ia juga curiga, ada aparat yang mendukung hajatan itu sehingga tidak dibubarkan Satgas.
“Sudah lama saya mempersiapkan ini. Sementara yang saya tahu ada tiga hajatan besar dilaksanakan di Karangrejo,” ungkapnya.
Petugas Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap tidak memberikan izin.
Sejak pemberlakukan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, semua izin hajatan ditiadakan.
Bahkan izin yang terlanjur keluar juga dibatalkan, tidak boleh dilaksanakan.
“Yang bisa dilaksanakan hanya ijab kabul. Tidak boleh ada resepsi atau hajatan,” terang Anggota Satgas Pengendali Operasional Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama.
Baca juga: Berita Duka, Setelah Melahirkan, Dokter PPDS Dari FK Unair Meninggal Dunia Karena Covid-19
Namun diakui Dedi, Satgas kabupaten tidak bisa mengawasi seluruh wilayah.
Karena itu kewenangan pengawasan larangan hajatan ini ada di Satgas kecamatan.
Satgas kecamatan yang diminta tegas, tanpa tebang pilih.
“Hajatan tidak ada yang diizinkan. Saya berharap ada ketegasan dari Satgas Kecamatan,” ujar Dedi.
Dedi khawatir, jika ada perilaku tebang pilih di kecamatan akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Hal ini akan kontraproduktif dengan kebijakan Satgas Kabupaten yang berusaha menyukseskan PPKM Level 4.
Dampaknya masyarakat menjadi tidak percaya lagi dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Karena itu masyarakat diminta melapor langsung ke Satgas Kabupaten jika masih melihat pelanggaran hajatan.
“Nantinya Satgas Kabupaten yang akan menekan Satgas Kecamatan untuk mengambil tindakan,”tegasnya.
Lebih jauh Dedi meyakinkan, Satgas Kecamatan masih konsisten mengawal PPKM Level 4.
Ia mencontohkan, Satgas Kecamatan Tulungagung pernah membubarkan hajatan di Kelurahan Jepun.
Bahkan saat itu Babinsa yang aktif melapor, sementara Polsek yang menurunkan tenda. (David Yohanes)