Berita Malang Hari Ini

BPJS Ketenagakerjaan Malang Mulai Siapkan Data Pekerja Penerima Subsidi Gaji

BPJS Ketenagakerjaan Malang mulai menyiapkan data pekerja yang masuk kriteria penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - BPJS Ketenagakerjaan Malang mulai menyiapkan data pekerja yang masuk kriteria penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Kami masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan kedua kalinya data kami digunakan untuk penyaluran bantuan subsidi upah."

"Tetapi, saat ini kami menyiapkan dan mengumpulkan data saja," ujar Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang kepada SURYAMALANG, Sabtu (24/7/2021).

Imam menjelaskan BSU tahun ini memang sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada tahun lalu, BSU diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sedangkan tahun ini ditetapkan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Selain itu nominal dan durasi BSU yang diberikan juga berbeda.

"Bedanya, kalau tahun lalu itu sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Kalau sekarang, sebesar Rp 500.000 per bulan untuk selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus, jadi sebesar Rp 1 juta."

"Selain itu, BSU ini juga dikhususkan bagi wilayah wilayah yang terkena PPKM level 4," bebernya.

Imam mengungkapkan teknis pelaksanaannya hampir dipastikan sama seperti tahun lalu.

Tidak ada yang berbeda dari sisi penyaluran hingga persyaratannya.

"Penyalurannya menggunakan bank perantara, yaitu Bank BUMN Himbara dan langsung ditransfer ke rekening si penerima."

"Jadi, penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juni 2021. Memang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa mendapatkan BSU."

"Kalau tidak menjadi peserta, tentunya tidak dapat," terangnya.

Imam belum memiliki data jumlah pasti berapa pekerja yang bakal menerima BSU tersebut.

Setelah data terkumpul dan sudah ada pengumuman atau petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihaknya segera menyetorkan data itu ke kantor pusat BPJS ketenagakerjaan.

"Nanti, data yang akan didapat itu akan disampaikan ke kantor pusat. Oleh kantor pusat, langsung dilakukan verifikasi. Belum ada angkanya sampai sekarang," jelasnya.

Imam pun meminta masyarakat, utamanya kalangan pekerja untuk sabar menunggu informasi dari pemerintah pusat.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

"Harapan kami terutama pengusaha agar seluruh pekerjanya menerima, sebaiknya sudah didaftarkan."

"Di samping itu, juga merupakan kewajiban dan agar tidak terjadi diskriminasi. Perusahaan yang masih mendaftarkan sebagian pekerjanya, bisa didaftarkan keseluruhan."

"Saat nanti mungkin ada bantuan lagi, semua bisa dapat dirasakan semua pekerja," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved