Cek Nomor HP Anda yang Sudah Hangus, Jangan-jangan Sudah Aktif Lagi

Masih ingat dengan nomor HP anda yang sudah lama hangus? Coba cek, sebab jangan-jangan nomor anda tersebut sudah dipakai orang lain lho.

Editor: eben haezer
net
Ilustrasi. 

SURYAMALANG - Masih ingat dengan nomor HP anda yang sudah lama hangus? Coba cek dengan cara menelepon, sebab jangan-jangan nomor anda tersebut sudah aktif lagi namun dimiliki oleh orang lain. Mengapa demikian?

Ternyata, nomor-nomor HP yang sudah hangus dan tak lagi dipakai dalam jangka waktu tertentu, masih mungkin direaktivasi oleh operator seluler.

Hal ini terungkap setelah unggahan seseorang yang meminta pada provider untuk tidak lagi menjual nomor-nomor yang sudah tidak aktif, menjadi viral di Twitter.

Permintaan ini dia buat setelah mengetahui bahwa nomor HP-nya yang lama hangus, kini digunakan orang lain sebagai nomor Whatsapp.

"Dis! Please buat para perusahaan provider jangan re-use nomor yang sudah tidak aktif lagi. Udah banyak kejadian. Contoh kaya nomor aku yang udah tidak aktif eh tau tau pas di cek di wa ada orang lain yang pakai. Cuma takut disalah gunakan aja sih," tulis akun @AREAJULID di Twitter.

Menanggap postingan viral tersebut, Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsihi mengatakan bahwa nomor ponsel harus di-recycle karena nomor ponsel merupakan sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator seluler dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code).

"Recycle dilakukan terhadap nomor-nomor ponsel yang sudah tidak aktif digunakan dalam rentang waktu tertentu (melewati masa tenggang yagn sudah diberikan ke pengguna)," kata Tri wahyuningsih seperti dikutip dari Kompas.com, kemarin (25/7/2021).

Dia menambahkan, nomor yang tak aktif itu akan masuk masa karantina selama 60 hari untuk kemudian diberikan kepada pengguna yang baru.

Katanya, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 14 tahun 2018 tentang rencana dasar teknis telekomunikasi nasional bab penomoran.

"Bahwa keamanan penggunaan atas nomor yang di-recycle tentu menjadi tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya. Apalagi kalau nomor yang digunakan sebelumnya tersebut terhubung dengan layanan jasa keuangan perbankan dan sebagainya," lanjutnya.

Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 di Malang Hari ini Senin 26 Juli 2021, Lengkap Cara Daftar & Nomor Teleponnya

Ayu mengimbau para pelanggan untuk waspada dan segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan yang ada di nomor yang sudah tak digunakan tersebut ke pihak bank yang bersangkutan, untuk mencegah potensi tindak kejahatan perbankan.

Selain itu, Ayu mengatakan, untuk upaya pencegahan dan meminimalisasi tindak kejahatan penyalahgunaan penggantian kartu SIM, XL Axiata juga menerapkan SOP (standard operating procedures) yang ketat untuk setiap proses penggantian kartu SIM.

"XL Axiata juga selalu proaktif melakukan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi baik melalui pesan SMS, saluran media sosial ataupun secara langsung kepada setiap pelanggan yang berkunjung ke gerai XL Center," ujar Ayu.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menjelaskan Telkomsel telah mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021.

"Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kebijakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021," kata Denny kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Denny menyebutkan, aturan itu diharapkan akan semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia mengatakan, Telkomsel telah menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang selalu disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Ketentuannya, bagi pengguna baru wajib memasukkan NIK atau melakukan registrasi.

"Kartu perdana yang dapat digunakan sebagai salah satu sarana layanan telekomunikasi prabayar Telkomsel hanya dapat dinikmati setelah pelanggan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sesuai tata cara yang berlaku, dengan mengirimkan data kependudukannya secara benar dan berhak kepada Dukcapil untuk diverifikasi," ujar Denny.

Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat dinikmati oleh pelanggan. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme registrasi prabayar Telkomsel dapat diakses melalui https://www.telkomsel.com/prabayar/registrasi.

"Telkomsel memastikan seluruh standar dan prosedur operasional diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif," kata Denny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Nomor Ponsel yang Sudah "Hangus" Dijual Lagi oleh Provider, Ini Penjelasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved