Persyaratan Untuk Perjalanan Kendaraan Umum dan Pribadi Saat PPKM Level 4, Bisa Tanpa Bukti Vaksin?

Salah satu persyaratan untuk bepergianyang harus dipenuhi, harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus
Seorang penumpang menunggu kedatangan kereta di Stasiun Madiun  

SURYAMALANG.COM - Bagi masyarakat yang akan bepergian atau melakukan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini sebaiknya telah melengkapi persyaratan yang diwajibkan sesuai aturan.

Mobilitas masyarakat antar kota masih dimungkinkan di masa PPKM saat ini , akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Tapi khusus aturan bukti vaksinasi ini bisa diganti jika yang bersangkutan belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena kondisi khusus.

Melalui aturan PPKM Level 4 ini, pemerintah membatasi mobilitas masyarakat baik itu yang menggunakan kendaran umum maupun pribadi.

Masyarakat yang masih harus melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api wajib memenuhi syarat yang sudah diberlakukan pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam instruksi Mendagri No. 22/2021

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Berikut persyaratan untuk melakukan perjalanan selama masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021:

1. Untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi baik motor atau mobil harus menyertakan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

2. Kemudian untuk yang menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, kapal laut dan juga bus harus disertakan juga hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Khusus untuk penumpang pesawat, harus menyertakan hasil tes Covid-19 dengan PCR tes yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Selain itu masyarakat yang bepergian juga harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Ketentuan ini berlaku untuk penumpang transportasi umum dan juga pribadi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Untuk transportasi di wilayah aglomerasi ketentuan pada poin-poin yang disebutkan tersebut tidak berlaku untuk para penumpang.

Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Aturan Naik Kereta Api

Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Syarat pengganti jika belum vaksin dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Sementara pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Ixfan, Senin (26/7/2021). 

Untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan KA, PT KAI Daop 7 Makdiun masih mengoperasikan beberapa KA jarak jauh.

Daftar KA Jarak Jauh pada masa PPKM Darurat :

1. KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP)
2. KA Gajayana relasi  Malang – Gambir (PP)
3. KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP)
4. KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP)
5.KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP)

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan Kendaraan Umum dan Pribadi Selama PPKM Level 4

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved