PPKM di Kediri

PPKM Level 4, Pemkot Kediri Siapkan Bansos bagi Warga Terdampak

Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
Pemkot Kediri
Pembagian bantuan sosial kepada masyarakat Kota Kediri yang melakukan isolasi mandiri karena keluarganya ada yang terpapar Covid-19. 

Berita Kediri Hari Ini
Reporter: Didik Mashudi
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Kota Kediri masih berada di Level 4.

Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan bahwa penanganan dampak sosial dari kebijakan ini harus diatasi. 

Pemerintah Kota Kediri telah memberikan bantuan berupa paket sembako dan multivitamin serta obat-obatan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri. 

Kemudian bagi masyarakat yang terdampak diberikan bantuan langsung tunai melalui Kartu Sahabat. 

Selain itu Pemerintah Kota Kediri juga mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli melalui gerakan saling berbagi, ada Korpri Berbagi, Si Jamal, Dapur Tim Penggerak PKK, dan Batman (Bantuan Isoman) yang sudah disupport banyak komunitas dan lembaga. 

“Penanganan Covid-19 ini tidak bisa berjalan maksimal apabila hanya pemerintah saja. Kita harus berkolaborasi untuk bersama-sama mengatasi Covid-19 di Kota Kediri,” jelasnya, Senin (26/7/2021).

Meski pun ada beberapa penyesuaian, Wali Kota Kediri tetap mengimbau kepada semua pihak agar tidak lengah dan tidak mengurangi kewaspadaan akan penerapan protokol kesehatan yang sangat penting untuk menekan penularan.

"Meski ada beberapa penyesuaian kita semua tidak boleh lengah. Kita harus tetap disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Karena itu menjadi senjata kita dalam menghadapi Covid-19,” pungkasnya.

Secara detail perpanjangan PPKM Level 4 ini, diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri.

Ada beberapa penyesuaian dari PPKM Level 4 sebelumnya, di antaranya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. 

Usaha bioskop dan karaoke ditutup sementara dan setiap bentuk aktivitas serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.

Kapasitas transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi.

Sementara sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, wajib menjalani observasi di Posko Kelurahan dan menjalani karantina selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah Karesidenan Kediri. 

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved