Breaking News

Berita Jember Hari Ini

3 Warga Desa Pace Jadi Tersangka Perusakan Mobil Ambulans RSBS Jember

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
Polres Jember
Kolese tiga tersangka perusakan mobil ambulans Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember dan mobil ambulans yang rusak 

Berita Jember Hari Ini
Reporter: Sri Wahyunik
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | JEMBER - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember.

Ketiga orang tersangka itu semuanya warga Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Silo, Jember, yakni ME (30), ES (35), dan AR (26).

"Kami menetapkan ketiga orang tersangka itu dalam kasus perusakan mobil ambulans. Mereka melakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/8/2021).

Perusakan mobil ambulans itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) malam di Dusun Sukmaelang Desa Pace Kecamatan Silo.

Perusakan itu aksi lanjutan dari pengambilan paksa jenazah dari mobil ambulans tersebut.

Pada malam itu, petugas RSBS mengantarkan jenazah warga dusun tersebut memakai mobil ambulans RSBS.

Jenazah tersebut tercatat sebagai pasien terkonfirmasi Covid-19.

Keluarga dan warga setempat mendapatkan informasi menyesatkan perihal adanya organ tubuh jenazah itu yang hilang.

Informasi tidak benar itu memicu kemarahan warga.

Warga pun langsung mengambil paksa jenazah dari dalam mobil ambulans tersebut.

Jenazah dibawa masuk ke dalam rumah, dibuka, dan diperiksa.

Ternyata tidak ada organ tubuh yang hilang, seperti penuturan seorang warga setempat H Farid Mujib.

Farid turut menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.

"Saya ikut melihat, ternyata tidak ada organ tubuh dari si jenazah yang hilang. Saya melihat karena jenazah sudah dalam keadaan dibuka," ujar Farid.

Namun warga yang terlanjur marah, juga memecah kaca mobil ambulans RSBS.

Warga yang jumlahnya banyak tidak sebanding dengan petugas yang berjaga ketika itu.

Karena perusakan itu, mobil ambulans mengalami kerusakan di sisi sebelah kiri (kaca pecah), badan mobil penyok, dan alat manometer tabung oksigen rusak.

Dalam peristiwa itu, polisi memeriksa sejumlah orang saksi, sebelum akhirnya menetapkan tiga orang tersangka itu.

Setiap sebelum memeriksa saksi, polisi mengirimkan saksi ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan tes swab antigen.

Dari sejumlah saksi yang hendak diminta keterangannya, terdeteksi ada satu orang yang reaktif atau positif berdasarkan hasil tes swab antigen itu.

Karenanya, saksi yang juga saudara dari jenazah yang diambil paksa warga itu, tidak jadi dimintai keterangannya.

Sementara itu, ketiga orang tersangka dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved