Berita Malang Hari Ini
Cegah Penyunatan Dana Bansos, Keluarga Penerima Bisa Lapor Jika Ada Penyelewengan
Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) bisa melaporkan ke pihak berwajib jika menemui penyelewengan bantuan sosial tunai (BST)
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) bisa melaporkan ke pihak berwajib jika menemui atau mengalami penyelewengan bantuan sosial tunai atau BST.
Seruan tersebut disampaikan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Malang, Aam Achmad Sjaichu.
"Laporan pertama memang ke pendamping seharusnya. Namun jika memang yang dilaporkan pendampingnya, ya silakan ke Dinsos atau Korkab. Kami akan langsung turun," ujar Aam ketika dikonfirmasi pada Senin (2/8/2021).
Aam menegaskan para pendamping sebenarnya sudah profesional dalam menjalankan tugasnya mendampingi warga miskin penerima bantuan.
Namun, Aam tak menampik jika profesionalitas itu kadang tidak sesuai realita.
Seperti halnya kasus penyunatan dana BST di Desa Kanigoro, Pagelaran yang sempat disinggung Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Sebanyak 32 warga Desa Kanigoro mengaku menjadi korban.
Ulah oknum pendamping PKH itu berimbas pada timbulnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 450 juta.
Kasus tersebut hingga kini juga masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Kejadian tersebut merupakan kelalaian kami bersama. Maka dari itu kami segera turun langsung dan kami tidak berusaha membela pendamping. Berusaha untuk jujur dan menjelaskan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) yang bersangkutan bahwa ia memiliki hak untuk menerima PKH. Dan dia (KPM) juga bisa menerima perlakuan seperti KPM yang lain," beber Aam.
Atas temuan yang sudah terjadi, Aam memaknai peristiwa tersebut sebagai sebuah pembelajaran agar semakin amanah dalam mengemban tugas.
Alhasil, ia mengajak para KPM aktif melaporkan jika menemui pelanggaran.
“Karena kami juga tidak mungkin jika harus memeriksa satu per satu. Jumlah KPM-nya saja 82 ribu,” pesan Aam.
Terkait kelanjutan nasib pelaku dugaan penyunatan dana bansos, Aam mengaku bila yang bersangkutan telah dipecat dari pekerjaannya sebagai pendamping PKH.
"Yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemecatan dan sudah diproses hukum. Regulasi yang ketat untuk memastikan agar pendamping PKH ini memang hanya bekerja sebagai pendamping," papar Aam.
Terdakwa Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Sempat Minta Maaf ke Bupati Malang |
![]() |
---|
Terdakwa Bantah Kesaksian Plt Kadispora di Sidang Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan |
![]() |
---|
UPDATE DEMO RICUH di Kantor Arema FC, Daftar Identitas 7 Tersangka |
![]() |
---|
UPDATE DEMO RICUH di Kantor Arema FC, 3 Korban Masih Dirawat di RS |
![]() |
---|
Ketua KNPI Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok: Kami Tak Bermaksud Intervensi |
![]() |
---|