Berita Jember Hari Ini
Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dan Perusakan Mobil Ambulans di Jember
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik RS Bina Sehat (RSBS) Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik RS Bina Sehat (RSBS) Jember.
Tiga tersangka itu berinisial ME (30), ES (35), dan AR (26).
"Mereka melakukan secara bersama-sama," ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polres Jember kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/8/2021).
Perusakan mobil ambulans itu terjadi di Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Kecamatan Silo pada Jumat (23/7/2021) malam.
Perusakan itu aksi lanjutan dari pengambilan paksa jenazah dari mobil ambulans tersebut.
Perusakan mobil ambulans ini bermula saat petugas RSBS mengantar jenazah pasien Covid-19.
Keluarga dan warga mendapat informasi hoaks bahwa organ tubuh jenazah pasien Covid-19 itu ada yang hilang.
Informasi hoaks itu yang memicu kemarahan warga.
Warga langsung mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 itu dari dalam mobil ambulans.
Kemudian warga membawa jenazah ke dalam rumah, membuka, dan memeriksanya.
Ternyata tidak ada organ tubuh yang hilang.
"Saya ikut melihat. Ternyata tidak ada organ tubuh dari jenazah yang hilang. Saya melihat karena jenazah sudah dalam keadaan dibuka," ujar H Farid Mujib, seorang warga.
Karena terlanjur marah, warga memecah kaca mobil ambulans RSBS.
Perusakan itu mengakibatkan mobil ambulans mengalami kerusakan di sisi sebelah kiri (kaca pecah), badan mobil penyok, dan alat manometer tabung oksigen rusak.