Berita Pasuruan Hari Ini
Modus Licik Duda Kesepian Memaksa Gadis Belia Melakukan Hubungan Suami Istri di Vila Tretes Pasuruan
Modus Licik Duda Kesepian Memaksa Gadis Belia Melakukan Hubungan Suami Istri di Vila Tretes Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pria berusia 31 tahun berinisial MA.
Dia diringkus setelah diduga kuat mencabuli gadis di bawah umur berusia 11 tahun.
Pengakuannya di hadapan polisi membuat hati teriris.
Ia mengaku nekat mencabuli bocah itu karena baru saja bercerai dengan istrinya setelah tidak lama menikah.
"Ya saya khilaf, Pak," kata MA saat dirilis di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (2/8/2021) sore.
Dia mengaku memang ada niatan memaksa anak di bawah umur itu untuk melakukan hubungan suami istri.
"Saya tertarik karena postur tubuh dia (korban) ini tinggi," tambah dia.
Wakapolres Pasuruan Kompol Edith mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan viral di media sosial, timnya langsung bergerak cepat.
Kurang dari 1 x 24 jam, kata Wakapolres, pihaknya berhasil mengamakan tersangka di dekat rumah tersangka.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Dia mengakui perbuatannya itu. Dan dia mengaku khilaf."
"Tersangka langsung kami bawa ke Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, modus tersangka ini dengan menipu korbannya.
"Kronologinya, tersangka ini sedang melintas di dekat rumah korban."
"Setelah itu, tersangka mendatangi korban yang sedang bersepeda."
"Tersangka membawa sepeda motor," paparnya.
Dia menyampaikan, setelah itu, tersangka menyapa korban.
Tersangka mengajak korban dengan dalih ada pesanan barang untuk ibu korban.
"Di situ korban tak merasa curiga. Korban mengamini ajakan tersangka."
"Korban diantarkan pulang ke rumah meletakkan sepedanya dan lantas dibonceng naik motor tersangka," urainya.
Menurut Kasat, aksi itu sempat terekam kamera CCTV di rumah tetangga korban.
Tersangka mengajak korban ke sebuah vila di Tretes, Prigen, Pasuruan.
"Di lokasi, tersangka memegang kemaluan korban dan memaksanya untuk melepas jilbab."
"Tersangka berniat menyetubuhi korban," tandasnya.
Sayangnya, korban tak menyerah.
Disampaikan Kasat, korban menangis sembari mengalihkan wajah tersangka.
"Melihat hal itu, tersangka ketakutan."
"Tersangka ketakutan karena korban menangis."
"Korban langsung diantarkan pulang dan diturunkan di gang dekat rumahnya," urainya.
Kasat menyampaikan masih akan mendalami kasus ini.
Menurutnya, dari hasil pengakuan sementara tersangka sempat mengajak dua perempuan lain.
"Untungnya dua anak perempuan sebelumnya tidak tergoda."
"Ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut," pungkas dia.