Tujuh Hajatan Dibubarkan Selama PPKM Level 4 di Kabupaten Tulungagung
selama masa PPKM level 4 mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2021, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung membubarkan 7 hajatan warga
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, TULUNGAGUNG - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM hingga 9 Agustus 2021.
Nah, selama masa PPKM level 4 yang telah berlangsung mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2021, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung telah membubarkan 7 hajatan yang digelar warga secara diam-diam.
“Semua hajatan itu dilaporkan oleh warga kepada Satgas. Lalu tim bergerak membubarkannya,” terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, Senin (2/8/2021).
Genot, panggilan akrab Artista mengatakan, Satgas tidak mungkin mengawasi pelaksanaan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Karena itu peran aktif warga sangat membantu Satgas untuk menegakkan PPKM Level 4.
Salah satunya tidak ada aktivitas yang bersifat mengumpulkan warga, salah satunya hajatan.
“Setiap laporan adanya hajatan pasti akan kami respon. Tidak hanya hajatan besar, yang kecil-kecil tetap kami tertibkan,” katanya.
Sebelum diberlakukan PPKM Darurat, kegiatan hajatan masih diizinkan dengan pengetatan.
Misalnya tamu hanya 50 tamu, kemudian turun menjadi 30 tamu saja.
Namun begitu PPKM Darurat dijalankan, tidak ada izin hajatan yang diterbitkan.
Selain itu semua izin yang terlanjur diterbitkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Masyarakat juga sudah tahu itu karena sudah disosialisasikan. Tidak ada izin hajatan yang berlaku sejak PPKM Darurat,” tegas Genot.
Diakui Genot, minat hajatan warga Tulungagung saat ini sangat tinggi.
Sebab rata-rata warga mengejar hari baik untuk hajatan di Bulan Besar di penanggalan Jawa.
Karena itu kemungkinan ada warga yang nekat menggelar hajatan diam-diam, untuk mengejar hari baik yang sudah ditetapkan.
“Risikonya akan dibubarkan jika diketahui. Apalagi masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan,” ucap Genot.
Selama ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung tidak pernah menjatuhkan sanksi kepada warga yang menggelar hajatan.
Satgas mengedepankan langkah persuasif dengan meminta hajatan dihentikan. (David Yohanes)