Berita Jember Hari Ini

Ritual Tolak Balak Antar Pria Jember Ini Masuk Penjara, Sebar Wafer Berisi SIlet, Beling, dan Paku

Ritual tolak balak mengantarkan pria berinisial AB (42) mendekam di penjara Polres Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
ist
Wafer berisi silet dan pecahan beling di Jember yang dibagi-bagikan oleh pria tak dikenal kepada sejumlah anak. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Ritual tolak balak mengantarkan pria berinisial AB (42) mendekam di penjara Polres Jember.

Pria asal Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang ini diduga menyebarkan wafer berisi benda berbahaya kepada anak-anak di Jalan Cempedak.

POlisi menangkap AB di warung sekitar RSD dr Soebandi Jember.

"Saat penggeledahan, kami menemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polres Jember kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/8/2021).

Pihaknya masih mendalami motif AB menebar wafer berisi silet, pecahan beling, dan paku kecil.

"Pelaku mengaku itu untuk tolak balak. Tapi, kami masih dalami motifnya," terangnya.

Awalnya AB membeli wafer merek yang sama.

Kemudian AB membuka kemasan dan memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah wafer.

AB kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.

Lalu AB mendatangi rumah di Jalan Cempedak pada Pada Sabtu (31/7/2021).

Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun.

Sebenarnya anak tersebut enggan menerima pemberian wafer itu.

Namun, AB tetap melempar bungkusan wafer.

Lantas bocah tersebut dan kakaknya yang berusia 9 tahun melihat wafer tersebut, dan langsung memunggutnya.

Dua bocah ini sempat membuka kemasan wafer, dan hendak mencicipinya.

Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, sehingga batal memakan wafer itu.

Kemudian bocah tersebut melaporkan wafer tersebut kepada orang tua, dan dilanjutkan melapor ke Polsek Patrang.

Ternyata AB juga menyebar wafer berbahaya tersebut di Jalan Manggis pada Ramadan lalu.

Dalam kasus ini polisi menyita lima kemasan wafer berisi potongan benda tajam berbahaya, tiga gunting, satu tang potong, satu tang catut, satu toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua korek api, dan satu kotak tempat membuat makanan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved