CPNS Malang

Update CPNS Malang 2021 dan PPPK: Cara Mengajukan Sanggah Lengkap Syarat & Penyebab Sanggah Ditolak

Inilah update CPNS Malang 2021 dan PPPK yang saat ini sudah mencapai tahap hasil seleksi administrasi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Kompas.com
Update CPNS Malang 2021 dan PPPK: Cara Mengajukan Sanggah Lengkap Syarat & Penyebab Sanggah Ditolak 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah update CPNS Malang 2021 dan PPPK yang saat ini sudah mencapai tahap hasil seleksi administrasi. 

Simak cara cek hasil seleksi administrasi CPNS Malang 2021 dan PPPK lengkap dengan cara sanggahan dari hasil pengumuman seleksi administrasi.

Cara mengajukan sanggah CPNS 2021 yang mulai dibuka pada Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021).

Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan melalui akun masing-masing pelamar. 

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 juga dirilis melalui selalui website resmi instansi. 

Pada tahap ini, tidak semua pelamar akan lolos seleksi administrasi.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Canva.com)

Ada pula yang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat pendaftaran CPNS 2021.

Namun tak perlu khawatir, sebab Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memberikan kesempatan melalui dengan mengadakan masa sanggah. 

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).

Pelamar yang tak memenuhi syarat, berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Adapun sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Jadwal masa sanggah yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk tahap jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dengan pengumuman paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021, PPPK, pendaftaran CPNS Malang 2021 dan CPNS Malang 2021 lainnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved