Berita Tuban Hari Ini

Vaksin Covid-19 Boleh Diberikan ke Ibu Hamil

Pada daerah risiko tinggi, vaksin Covid-19 boleh diberikan bagi ibu hamil secara prioritas. 

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: isy
mochamad sudarsono/suryamalang.com
Warga Tuban saat menjalani vaksinasi Covid-19. 

Berita Tuban Hari Ini
Reporter: Mochamad Sudarsono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | TUBAN - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran, tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil

Putusan tersebut tertuang dalam surat edaran kemenkes dengan nomor hk.02.01/i/2007/2021, terbit pada 2 agustus 2021.

Keluarnya surat edaran ini berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama perkembangan kasus covid-19 yang terus meningkat.

Pada daerah risiko tinggi, vaksin Covid-19 boleh diberikan bagi ibu hamil secara prioritas. 

Vaksin untuk ibu hamil yaitu mRNA Pfizer dan Moderna, serta sinovac sesuai ketersediaan. 

Pemberian dosis vaksin ke satu dilakukan pada trimester kedua kehamilan usia 14-27 minggu, sedangkan untuk dosis kedua dilakukan interval sesuai jenis vaksin. 

"Terkait surat edaran vaksin bagi bumil benar," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Agus Waskhito kepada wartawan, Jumat (6/8/2021). 

Ia menjelaskan, meski sudah ada surat edaran terkait vaksinasi bagi bumil. 

Namun untuk vaksinnya sendiri belum tersedia. 

Saat ini pihaknya masih menunggu realisasi vaksin covid-19 tersebut. 

"Belum ada vaksinnya, nunggu realisasi," pungkasnya. 

Dalam surat edaran Menkes juga menyebut, vaksin covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan format screening pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved