Berita Malang Hari Ini
DPRD Akan Korek Kinerja Pemkot Malang Soal Penanganan Covid-19 Hari Ini Dalam Rakor
Proses Rakor tersebut rencananya akan kembali dihadiri oleh 45 anggota dewan dengan protokol kesehatan ketat seperti yang dilakukan pada 29 Juli 2021
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Pemaparan penanganan Covid-19 oleh tim satgas Covid-19 Kota Malang kepada DPRD Kota Malang pada 29 Juli lalu akan kembali dilanjutkan pada Senin esok (9/8/2021).
Kali ini pemaparan tersebut akan difokuskan kepada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang melalui dengar pendapat.
Rencananya, sejumlah OPD yang diajak dengar pendapat tersebut di antaranya ialah Dinas Kesehatan Kota Malang, BPBD Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang dan Dinas Sosial Kota Malang.
"Kami akan melihat hasil evaluasi selama sepekan kemarin dari tim satgas covid-19 Kota Malang dan pemaparan ini juga akan rutin tiap hari kami lakukan. Karena ini sebagai bentuk pengawasan kami terhadap eksekutif," ucap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika belum lama ini.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Made berharap apa yang kemarin disampaikan oleh sejumlah fraksi DPRD telah dilaksanakan oleh Pemkot Malang.
Tahapannya pun dimulai dari Dinas Kesehatan dan PSC 119 Kota Malang, kemudian dilanjutkan dengan DLH yang membahas soal pemakaman Covid-19, bantuan sosial ke Dinsos dan terakhir ke BKAD yang membahas terkait anggaran.
"Khusus untuk BKAD, mumpung sekarang lagi bahas PAK, jika memang anggaran kurang, semua akan kita refocusing untuk penanganan Covid-19, terutama anggaran anggaran yang selama ini tidak terserap semua kita alihkan ke penanganan Covid-19 ini," tambahnya.
Berkaitan dengan penanganan Covid-19 ini, dewan sudah memutuskan untuk tidak membuat tim panitia khusus (Pansus).
Hal tersebut dirasa kurang efektif. Fraksi pun menilai, daripada membuat pansus lebih baik baik dewan mengadakan rapat koordinasi secara rutin
"Karena kalau sifatnya Pansus, melihat aturan perundangan yang berlaku non ranperda itu maksimal 6 bulan, kita pun tidak tau apakah Covid-19 ini 6 bulan bisa diselesaikan,"
"Sehingga kita putuskan untuk tidak membuat Pansus, kami merasa Pansus tidak akan efektif karena kami tidak yakin 6 bulan ini covid akan bisa diatasi oleh pemkot malang. Sehingga kami lebih banyak intensif masalah rakor saja," terangnya
Proses Rakor tersebut rencananya akan kembali dihadiri oleh 45 anggota dewan dengan protokol kesehatan ketat seperti yang dilakukan pada 29 Juli 2021 lalu.
"Sebenarnya tujuan rakor ini agar kami dapat mengetahui update terkini apa sih dan kesulitan di lapangan apa. Jika pada saat kita mendapatkan masukan kesulitan, segera ketua satgas covid akan kita ajak bicara lagi untuk mencari solusi terbaik," tandasnya.