11 Warung Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu di Bogor

Tersangka berinisial AG (48) dan AR (23) diduga mengedarkan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Romadhoni
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Tersangka berinisial AG (48) dan AR (23) diduga mengedarkan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan dua pelaku ini membelanjakan uang palsu ke 11 warung tersebut.

Setelah mendapat laporan, polisi menangkap dua tersangka tersebut.

Dalam kasus ini polisi menyita uang palsu Rp 1,5 juta, uang kembalian sebesar Rp 330.000, dan lima bungkus rokok.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Kami melibatkan ahli dari Bank Indonesia," kata Harun, Rabu (11/8/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung, Dua Pria Ditangkap Polsek Cileungsi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/08/12/belanja-pakai-uang-palsu-di-11-warung-dua-pria-ditangkap-polsekcileungsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved