Senin, 13 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Anggaran Belanja Operasional Birokrasi Kota Batu Dikritik Lebih Tinggi dari Penanganan Pandemi

LSM tersebut menilai, dari anggaran sebanyak itu, sektor paling besar menghabiskan anggaran adalah belanja operasional birokrasi.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Balaikota Among Tani Kota Batu. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - LSM Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi anggaran belanja Kota Batu 2021 yang direncanakan sebanyak Rp1.087.361.986.047.

LSM tersebut menilai, dari anggaran sebanyak itu, sektor paling besar menghabiskan anggaran adalah belanja operasional birokrasi.

Divisi Riset dan Informasi LSM MCW, Janwan Tarigan, memaparkan Anggaran Belanja Pegawai Rp 387.664.239.677 (35,6 persen), Belanja Perjalanan Dinas Rp 28.228.016.500 (2,6 persen), Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Rp 19.293.030.330 (1,77 persen).

“Sementara itu, sektor yang berkaitan dengan penanganan pandemi justru lebih kecil seperti Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp10.848.585.089 (0,99 persen), dan Belanja Bantuan Sosial hanya dianggarkan Rp13.730.228.800 (1,26 persen), sementara anggaran Bansos tunai untuk 3.325 warga terdampak pandemi hanya Rp 997,5 juta,” ujarnya.

Menurut Janwan, anggaran perjalanan dinas seharusnya direalokasi untuk penanggulangan Covid-19, karena pada masa pandemi tidak memungkinkan pejabat melakukan perjalanan dinas.

Demikian halnya Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD bisa dipangkas untuk kebutuhan mendesak masyarakat di kala pandemi.

“Bagaimanapun ‘uang rakyat’ yang dikelola Pemkot Batu tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya uang rakyat habis terserap untuk operasional birokrasi seperti realitas kini,” tegas Janwan.

Janwan menilai Pemkot Batu belum memprioritaskan sumber daya anggaran publik untuk penanganan pandemi sekaligus memberi perlindungan sosial yang memadai.

Selain itu, mekanisme penyaluran Bansos tidak transparan, baik data penerima Bansos, jumlah yang disalurkan, waktu penyaluran, serta pertanggungjawabannya.

“Hal ini terkonfirmasi dari laporan warga Kota Batu ke kami, bahwa warga bersangkutan tidak menerima Bansos PPKM padahal saat awal pandemi warga terkait mendapat Bansos, warga tersebut juga mengaku ada penjelasan janggan dari pemerintah,” paparnya.

Janwan mengingatkan Pemkot Batu, saat PPKM level 4 diterapkan, Pemkot Batu bertanggung jawab melindungi rakyat dari risiko sosial.

Sebagaimana UU No 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 ayat (9) menjelaskan Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko guncangan dan kerentanan sosial, salah satu program perlindungan sosial berupa Bansos.

Saat PPKM, Pemkot Batu menyalurkan Bansos desa untuk 1.000 warga terdampak, selain itu ada Bansos profesi untuk 2.566 warga dengan anggaran Rp769.800.000, serta Bansos tunai tingkat kelurahan untuk 759 warga dengan anggaran Rp 227.700.000.

Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD dengan perkiraan sebesar Rp 7-9 miliar.

Jika ditotal, jumlah penerima Bansos adalah 4.325 warga selama masa PPKM, cukup kecil dibanding anggaran belanja Kota Batu tahun 2021 mencapai Rp 1 triliun.

“Padahal hampir seluruh penduduk Kota Batu terdampak Covid 19 dan membutuhkan perlindungan sosial,” katanya.

Saat berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi Pemkot Batu terkait hal yang dipermasalahkan LSM tersebut.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved