Kamis, 23 April 2026

PPKM Dilanjutkan, Anak Berusia Kurang dari 12 Tahun Sementara Dilarang Naik KA

Salah satu aturan yang berlaku di masa perpanjangan PPKM ini adalah pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dilarang menjadi penumpang KA

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eben haezer
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG, JEMBER - PT KAI Daerah Operasi 9 Jember juga mengumumkan aturan baru naik kereta api di masa perpanjangan PPKM ini.

Salah satu aturan yang berlaku di masa perpanjangan PPKM ini adalah pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dilarang melakukan perjalanan memakai kereta api.

Aturan ini berlaku mulai Jumat (13/8/2021).

"Ada aturan baru di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini sampai 16 Agustus yakni pelanggan berusia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan memakai kereta api," ujar VP PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: 15 Bandara di Bawah Kelolaan PT Angkasa Pura 1 Mulai Menerapkan Aturan Baru Naik Pesawat Domestik

 
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan lain masih sama dengan sebelumnya yakni menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama vaksinasi Covid-19, kemudian menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, bisa melalui hasil tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes swab PCR yang berlaku 2x24 jam.

Bagi mereka yang secara medis tidak dibolehkan menjalani vaksinasi, maka bisa melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tegas Broer.

Sementara itu di masa PPKM Level 4 ini, hanya tiga kereta api yang beroperasi di wilayah kerja Daop 9 Jember yakni Sritanjung (Ketapang - Lempuyangan), Tawangalun (Ketapang - Malang Kotalama), dan Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng). Semuanya merupakan KA Jarak Jauh.

Broer menambahkan, bagi calon penumpang KA yang hendak menjalani vaksinasi, bisa mengikuti di Stasiun Jember.  

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved