Berita Banyuwangi Hari Ini

Turun Tingkat Jadi PPKM Level 3, Banyuwangi Segera Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Banyuwangi telah turun menjadi zona Level 3. Kini Banyuwangi mempersiapkan untuk pembelajaran sekolah tatap muka.

Penulis: Haorrahman | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Haorrahman
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0825 Banyuwangi, Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, saat meninjau pelaksanaan dapur umum bareng Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Minggu (30/8/2020). 

Berita Banyuwangi Hari Ini
Reporter: Haorrahman
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BANYUWANGI - Banyuwangi telah turun menjadi zona Level 3.

Kini Banyuwangi mempersiapkan untuk pembelajaran sekolah tatap muka.

Ini berdasar Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dengan nomor 421/4113/429.101/2021 yang isinya membahas tentang kebijakan pembelajaran dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 Kabupaten Banyuwangi.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengatakan, Satgas akan ikut serta mendampingi dan memberikan edukasi kepada guru, orangtua, peserta didik, hingga masyarakat di lingkungan sekolah tentang penerapan protokol kesehatan.

"Satgas COVID-19 Banyuwangi akan turun  melakukan pengawasan. Kita minta masyarakat juga bisa melakukan aktivitas dengan taat protokol kesehatab," ujar pria yang juga menjabat Dandim 0825 Banyuwangi ini, Minggu (15/8/2021).

Itu dilakukan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi ini bisa berjalan dengan aman sesuai ketentuan protokol kesehatan.

"Nanti apabila ada temuan tentu akan kita evaluasi," katanya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, bagi sekolah jenjang SD dan SMP bisa melaksanakan pembelajaran secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara bagi jenjang PAUD hanya diperkenankan batas maksimal 33 persen saja.

Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno, mengatakan kebijakan ini diambil setelah adanya intruksi dari pemerintah pusat hingga adanya edaran satgas Covid-19 untuk pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten paling timur pulau Jawa ini.

"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," kata Suratno. 

Sementara dalam pelaksanaannya, sekolah juga diwajibkan menjalankan standard prosedur sesuai dengan ketentuan pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19. 

"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah COVID-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas COVID-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bagi semua guru dan tenaga pendidik di sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib sudah divaksin.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sarana prasarana protokol kesehatan, seperti mengatur jarak minimal 1,5 meter, fasilitas cuci tangan, hingga kelengkapan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved