Universitas Brawijaya Kini Punya Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan
Universitas Brawijaya (UB) telah membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, MALANG - Universitas Brawijaya (UB) telah membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas. Tujuannya agar bisa melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan.
"Saat ini sudah beroperasi. Dan beberapa diantaranya bahkan sudah menerima kasus," jelas Wakil Rektor III UB, Prof Dr Abdul Hakim MSi beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan 14 ULTKSP itu ada di 14 fakultas yang ada. Yaitu Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Hukum, FIA, Fakultas Teknik, FISIP, Fakultas Pertanian, FKG, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Pertanian, FMIPA, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan Fakultas Kedokteran.
Bentuk layanan yang diberikan meliputi pelayanan awal dan lanjutan.
Ditambahkan Staff Ahli WR III, Arif Zainudin, jika nantinya korban ingin meneruskan kasusnya ke ranah hukum, maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. "Jadi di ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya," kata dia.
Maka, jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum, maka menjadi tanggung jawab kepolisian. "Tapi jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum, maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik. Seperti skorsing. Semua tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya," tambah Arif.
Sedang di Fakultas Ilmu Komputer (Filkom), sebelum ada ULTKSP, sudah ada unit yang konseling menangani permasalahan mahasiswa. Ini sudah berdiri sejak delapan tahun yang lalu.
"Unit konseling tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem perundungan hingga kekerasan seksual. Pada tahun ini, unitnya menjadi ULTKSP," jelas Wakil Dekan III Filkom Drs Muh Arif Rahman MKom.
Struktur organisasinya ada ketua dan tenaga pendukung yang semuanya berkompeten di bidang psikologi. ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.
Latar belakang terbitnya pertor adalah sebagai upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan UB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/unit-layanan-terpadu-kekerasan-seksual-dan-perundungan-di-universitas-brawijaya.jpg)