Minggu, 26 April 2026

Memukul Lawan Hingga Giginya Copot, Laki-laki Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria di Tulungagung diciduk polisi setelah memukul orang lain hingga gigi orang lain itu rontok.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Tersangka penganiayaan, Eko Sukmo Yuliono (44). 

SURYAMALANG, TULUNGAGUNG - Jait (56), warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung mengalami luka memar dan tanggal giginya karena dihajar oleh Eko Sukmo Yuliono (44).

Jait pun melaporkan warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman itu ke Polsek Tulungagung, dengan tudingan melakukan penganiayaan.

“Korban secara resmi telah melapor ke Polsek Tulungagung. Kasusnya juga masih berjalan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Kamis (19/8/2021).

Tri Sakti menuturkan, kejadian bermula saat Jait bersama istrinya baru pulang dari rumah anaknya, Rabu (11/8/2021) pukul 21.00 WIB.

Saat itu Jait masuk ke kamar, sementara istrinya ada di depan rumah.

Saat itu Jait mendengar istrinya adu mulut dengan seorang laki-laki.

“Korban lalu keluar kamar dan menghampiri istrinya. Di sana sudah ada terlapor,” sambung Tri Sakti.

Jait saat itu bermaksud menanyakan masalah di antara istrinya dan Eko.

Keduanya lalu terlibat adu mulut hingga menyulut emosi Eko.

Eko melayangkan tiga pukulan yang mengenai pipi kiri, kepala kiri dan hidung.

“Akibat pukulan dari terlapor, gigi korban sampai giginya copot. Selanjutnya korban berteriak minta tolong,” tutur Tri Sakti.

Pertengkaran mereka dilerai oleh warga sekitar yang datang.

Melihat para tetangga berdatangan, Eko memilih pergi.

Sementara Jait yang mengalami luka-luka melapor ke Polsek Tulungagung.

“Polisi telah memeriksa pelapor dan para saksi. Terduga pelaku sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,”ungkap Tri Sakti.

Secara resmi Polsek Tulungagung mengeluarkan surat penangkapan kepada Eko pada Rabu (18/8/2021).

Eko kini ditahan di Mapolsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (David Yohanes)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved