Syarat Bagi Korban PHK dan Pegawai Resign untuk Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segini Besarannya

Simak syarat bagi korban PHK dan pegawai resign untuk tetap bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Syarat Bagi Korban PHK dan Pegawai Resign untuk Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segini Besarannya 

SURYAMALANG.COM - Simak syarat bagi korban PHK dan pegawai resign untuk tetap bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. 

Intip juga besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan didapatkan bagi golongan korban PHK dan pegawai resign.

Ada kabar gembira bagi korban PHK (Pemutusan Hubungan kerja) dan pegawai yang memutuskan resign.

Korban PHK dan pegawai resign berkesempatan mendapatkan bantuan sosial atau yang dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini disampaikan Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.

Ia mengatakan, korban PHK dan pegawai resign masih memiliki peluang untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.

"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko dilansir dari Kompas.com

Menurut dia, untuk pengecekan apakah mereka yang korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara bertahap masih terus melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 2,25 juta data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun dana bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500.000 per bulannya, di mana pencairan dilakukan secara sekaligus.

Cara cek keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

- Buka situs bsu.kemnaker.go.id

- Pilih "Pengecekan" Kunjungi website kemnaker.go.id

- Pilih menu "Daftar", jika belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved