Berita Malang Hari Ini
2 Pekerja PT KAI Jadi Maling Rel Kereta di Kepanjen Malang, Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, menangkap dua pelaku maling rel kereta api di Polsek Kepanjen pada Jumat (20/8/2021).
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Fendi Purnama Putra (31) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (31) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ditangkap polisi karena mencuri rel kereta api.
Keduanya diringkus jajaran Satreskrim Polres Malang berawal dari laporan Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang, Supriyadi.
Kedua pelaku ternyata merupakan karyawan outsourcing PT KAI.
"Ada laporan kedua pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku," ujar Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono ketika gelar rilis di Polsek Kepanjen pada Jumat (20/8/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 10 batang rel kereta api.
Masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 handphone merk Oppo A5s warna hitam.
"Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan," ujar Bagoes.
Bagoes menegaskan untuk pengembangan kasus kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam," pungkas Bagoes.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancamannya 7 tahun penjara," tutup Bagoes.