Minggu, 31 Mei 2026

Berita Batu Hari Ini

Terhambat PPKM, DPRD Kota Batu Kemungkinan Besar Tak Bisa Merampungkan 18 Ranperda 2021

18 Ranperda Kota Batu yang telah disusun itu besar kemungkinan tidak dapat dapat diselesaikan seluruhnya tahun ini.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Gedung DPRD Kota Batu. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Batu mencatat ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2021.

Dari 18 Ranperda tersebut, 7 Ranperda atas inisiasi DPRD dan 11 Ranperda usulan dari Pemkot Batu.

Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, Syaifudin, mengatakan 18 Ranperda yang telah disusun itu besar kemungkinan tidak dapat dapat diselesaikan seluruhnya tahun ini.

Masih baru tiga Ranperda yang diparipurnakan yakni Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Penataan Pedagang kaki lima (PKL). 

Ketiganya itu baru masuk pembahasan pada pertengahan Juni 2021 dan rampung di bulan itu juga.

"Karena tersita menyelesaikan PR tiga Perda tahun sebelumnya, yakni Perda Desa Wisata, Fasilitasi Pesantren dan Penataan Desa/Kelurahan dan Kecamatan,” kata Syaifudin.

Terhambatnya penyelesaian tiga Perda tahun 2020 itu lantaran harus menunggu hasil evaluasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim yang baru dirampungkan pada Maret 2021.

Setelah itu, legislatif melakukan penyelarasan dan uji publik pada Juni 2021. 

“Waktu paling lama karena menunggu giliran fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Jatim karena keterbatasan SDM sedangkan Perda yang dievaluasi menumpuk dari 38 kabupaten/kota se-Jatim," urai politisi PKS tersebut.

Kendala lain yang menghambat proses peresmian 18 Propemperda 2021 adalah penerapan PPKM yang diberlakukan pemerintah pusat sejak awal Juli 2021.

Meski begitu, Syaifudin meyakini tiga Ranperda bakal rampung di akhir Agustus ini.

Ketiga Ranperda itu terdiri atas Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

"Dengan melihat sisa waktu yang ada saat ini, mustahil merampungkan 18 Ranperda yang masuk Propemperda 2021. Mungkin yang sanggup kami selesaikan sekitar 12 Ranperda. Waktunya juga mepet,” papar dia.

Dari 18 Ranperda itu, ada tujuh berasal dari usulan DPRD.

Ketujuh Ranperda inisiasi DPRD meliputi Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Berikutnya Ranperda Penataan PKL, perubahan atas Perda Kota Batu nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Retribusi KIR, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sedangkan dari Pemkot Batu ada 11 usulan, yakni perubahan atas Perda Kota Batu nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Kesehatan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD tahun 2017-2022. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Perikanan Daerah, Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Kota, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Serta Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; APBD  Tahun 2022; dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved