Tes SKD CPNS 2021 Digelar 2 September 2021, Para Peserta Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah ditetapkan pada 2 September 2021. Ada aturan protokol kesehatan yang harus diikuti para peserta, ini daftarnya
SURYAMALANG - Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah ditetapkan pada 2 September 2021 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemberitahuan mengenai jadwal dan persyaratan CPNS 2021 itu pun telah diumumkan melalui surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan diselenggarakan mulai 2 September 2021.
Selain itu juga diatur ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang harus dipatuhi para peserta ujian. Ketentuan protokol kesehatan itu antara lain:
1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.
2. sebelum mengikuti ujian Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.