Berita Surabaya Hari Ini
Tes SKD CPNS Pemprov Jatim 14 September 2021, BKD Siapkan Sistem Pengaduan untuk Cegah Penipuan
Tes SKD CPNS dan PPPK Pemprov Jatim dipastikan akan diselenggarakan pada 14 September 2021.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: isy
Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Fatimatuz Zahro
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Pemprov Jatim dipastikan akan diselenggarakan pada 14 September 2021.
Pelaksanaan tes SKD diselenggarakan secara bertahap hingga 6 Oktober 2021.
Jelang pelaksanaan tes SKD tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menyiapkan sistem pengaduan guna mengantisipasi potensi penipuan dan pelanggaran dalam pelaksanaan CPNS.
Sistem pengaduan itu dibuka dalam beberapa kanal. Yang pertama adalah melalui aplikasi whatsapp, kemudian melalui SMS dan juga bisa dilakukan dengan mengirimkan email.
Tidak hanya itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor 081333115191 atau ke email bkdjatim@jatimprov.go.id.
Kepala BKDJatim Indah Wahyuni mengatakan setiap proses seleksi CPNS dan PPPK ini dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
Oleh sebab itu, tidak ada pihak mana pun yang dapat menjanjikan peserta dapat lolos CPNS maupun PPPK, apalagi dengan meminta imbalan tertentu.
"Jangan percaya kalau ada yang janji-janji bisa meloloskan CPNS. Karena berdasarkan pengalaman, pernah ada yang membawa satu rombongan untuk mengikuti tes CPNS di BKD. Padahal di kantor BKD tidak ada pelaksanaan tes CPNS," tutur Yuyun, Rabu (1/9/2021).
Lebih jelasnya, SKD mendatang digelar berbasis Computer Asissted Test (CAT).
Soal yang dikeluarkan bersifat acak dan hasil nilainya keluar secara realtime dan siapapun bisa mengecek nilai peserta lainnya.
"Ikuti saja informasi dan tahapan resminya. Kalau ada surat menggunakan kop BKD Jatim yang mencurigakan, segera laporkan. Karena penipuan mengatasnamakan BKD Jatim itu juga pernah terjadi," tutur dia.
Selain itu, karena masih dalam kondisi pandemi covid-19, pelaksanaan SKD akan dilakukan dengan memperhatikan ketat protokol kesehatan.
Sebelum tes, peserta wajib menunjukkan hasil tes swab PCR maksimal 2 x 24 jam atau swab antigen 1 x 24 jam.
Selanjutnya, peserta juga wajib mengunakan masker 3 lapis dan dobel.