Berita Blitar Hari Ini
Pemkot Blitar Akan Beri Keringanan Pembayaran PBB 2021 ke Pengusaha Hotel
Pemkot Blitar akan memberi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 kepada para pengusaha hotel.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar akan memberi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 kepada para pengusaha hotel.
Syaratnya, pengusaha hotel harus mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes sudah merespons usulan permohonan keringanan pembayaran PBB dari PHRI.
BPKAD sudah memanggil dan berdialog dengan perwakilan pengurus PHRI.
"Hasilnya, ada beberapa alternatif. PHRI bisa mengajukan untuk mendapat keringan pembayaran PBB," kata Widodo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/9/2021).
Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pengusaha hotel, baik mengajukan keberatan maupun keringanan pembayaran PBB.
Kalau mengajukan keberatan, pengusaha hotel harus membuat perhitungan kembali terkait pembangunan dan penambahan fasilitas gedung.
Perhitungan dari pengusaha hotel itu akan dikaji oleh tim dari BPKAD.
"Kami punya standarisasi terkait perhitungan bangunan. Nanti perhitungan dari pengusaha hotel kami kaji lagi," ujarnya.
Dikatakannya, pengusaha hotel juga bisa mengajukan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar.
Pengajuan keringanan ini maksudnya pengusaha hotel menerima perhitungan PBB dari Pemkot Blitar tapi meminta keringanan pembayaran karena kondisi ekonomi masih lesu di masa pandemi Covid-19.
"Yang memungkinkan mengajukan keringanan pembayaran PBB karena kondisi ekonomi masih lesu di masa pandemi," ujarnya.
Sekretaris PHRI Kota Blitar, Reza Hasjim mengaku sudah rapat dengan Pemkot Blitar terkait usulan keringan pembayaran PBB.
"Intinya setiap hotel harus mengajukan keberatan atau mohon keringanan ke Pemkot," ujarnya.
Sebelumnya, PHRI Kota Blitar merasa keberatan dengan kenaikan PBB yang mencapai tiga kali lipat.
Pengurus PHRI Kota Blitar mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar.