Rabu, 6 Mei 2026

Drama Perampokan Uang Rp 105 Juta di Batam, Pasutri Ini Harus Masuk Penjara

Pasutri berinisial EA (32) dan ES (25) terlibat dalam drama perampokan uang Rp 105 juta di Batam.

Tayang:
Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EA (32) dan ES (25) terlibat dalam drama perampokan uang Rp 105 juta di Batam.

Polisi telah menangkap pasutri ini di rumahnya pada Rabu (1/9/2021).

Drama perampokan ini bermula saat bos minta tersangka berinisial ES mencairkan cek sebesar Rp 105 juta pada Selasa (31/8/2021).

Uang tersebut merupakan gaji karyawan.

ES mencairkan uang tersebut Bank Mandiri.

Seharusnya ES menyetorkan uang tersebut ke rekening di Bank UOB.

Tiba-tiba pelaku mengabarkan kepada korban bahwasan uang tersebut telah dirampok oleh orang tak dikenal.

Tapi, bos menemukan kejanggalan pada kasus perampokan tersebut.

Akhirnya bos melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi, mengecek CCTV, dan memeriksa ES.

Saat pemeriksaan, ES mengakui bahwa pelaku perampokan adalah suaminya yang berinisial EA.

Akhirnya polisi menangkap pasutri tersebut.

"Pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kompol Andri Kurniawan, Kasatreskrim Polresta Barelang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri di Balerang Batam Berkomplot Gelapkan Uang Bos Rp 105 Juta, Ini Modusnya , https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/06/pasutri-di-balerang-batam-berkomplot-gelapkan-uang-bos-rp-105-juta-ini-modusnya

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved