Hotman Paris Soroti Emak-emak Pencuri Susu di Blitar yang Berujung Damai, Kini Langsung Tanya Alamat

Hotman Paris soroti kasus emak-emak pencuri susu, minyak kayu putih dan barang lainnya di Blitar Jawa Timur.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris soroti kasus emak-emak pencuri susu di Blitar 

SURYAMALANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memang tak lepas mencuri perhatian publik tanah air.

Seperti baru-baru ini, Hotman Paris soroti kasus emak-emak pencuri susu, minyak kayu putih dan barang lainnya di Blitar Jawa Timur.

Mengetahui aksi emak-emak pencuri susu di dua toko kelontong membuat pengacara kondang ini berikan reaksi tak terduga.

Bahkan Hotman Paris juga ikut meminta maaf kepada pemilik toko atas perbuatan kedua ibu rumah tangga yang kini terancam hukuman penjara 7 tahun itu.

Baca juga: Gaya Felicia Tissue Usai Putus dari Kaesang Pangarep, Aura Mantan Pacar Anak Presiden Bikin Salfok

Tak hanya itu, Hotman Paris juga bersedia membayar semua barang yang dicuri oleh kedua ibu-ibu tersebut.

Namun ternyata kasus yang menimpa dua ibu-ibu itu sudah selesai setelah adanya perdamaian dari pemilik toko.

Hotman Paris tampak sumringah setelah mengetahui kabar kedua ibu-ibu itu.

Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Rabu (8/9/2021), Hotman Paris mengutarakan rasa syukurnya.

Hotman Paris mengacungi jempol sikap pemilik toko yang mau mencabut laporannya.

Selain itu, Hotman Paris juga salut dengan tindakan polisi yang mau menjadi penengah.

"Hore amin, amin, telah terjadi perdamaian di Blitar," ujar Hotman Paris.

"Dua ibu-ibu yang sempat ditahan karena mencuri susu, dan minyak kayu putih telah berdamai dengan pemilik supermarket," tambahnya.

"Terima kasih kepada bapak Kapolres Blitar, terima kasih pada pemilik supermarket di Blitar," jelasnya.

Postingan Hotman Paris di Instagram (kiri) bantu ibu-ibu pencuri susu, minyak kayu putih di Blitar
Postingan Hotman Paris di Instagram (kiri) bantu ibu-ibu pencuri susu, minyak kayu putih di Blitar (Suryamalang.com/kolase Instagram @hotmanparisofficial)

Tak lupa, Hotman Paris berpesan pada kedua ibu-ibu tersebut supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Hotman Paris berjanji akan membantu dengan mengirimkan susu dan minya kayu putih pada kedua ibu-ibu itu.

"Kepada dua ibu-ibu yang sempat ditahan karena mencuri, jangan ulangi lagi perbuatan tersebut," kata Hotman Paris.

"Kasih alamatmu ke saya, saya akan kirim berapa kilopun susu dan minyak kayu putih yang kau butuhkan," tambahnya.

"Saya ngerti kebutuhanmu, saya ngerti perasaanmu selama pandemi ini, kamu mengatakan itu demi anak, saya mengerti, tapi jangan ulangi lagi," tandasnya.

Hotman Paris meminta alamat kedua ibu-ibu yang tersandung kasus pencurian itu.

"Tolong dikasih alamatnya, saya akan kirim berapapun kebutuhan susu dan minyak kayu putih yang memang ibu berdua butuhkan," ujar Hotman Paris.

Pengacara sekaligus kolektor mobil mewah itu mengucapkan terima kasih pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolres Blitar terima kasih, Bapak Kapolri Jendral Listio terima kasih atas anak buahnya yang berkenan memediasi," tutur Hotman Paris.

Hotman Paris berharap kepolisian terus menerapkan teori dengan mengedepankan perdamaian.

"Terus terapkan teori mengedepankan win-win solution, mengedepankan perdamaian dari pada peradilan pidana dan masuk penjara, godblessallofyou," ucap Hotman Paris.

Anda dapat menonton video tersebut pada Link di bawah ini.

----> LINK

  • Keterangan Polisi 

Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan dua ibu rumah tangga yang merupakan tante dan keponakan.

Pelaku nekat mencuri barang dagangan di dua toko kelontong di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Selasa (31/8/2021).

Aksi kedua pelaku berinisial MRS (55) dan YLT (29) itu diketahui pemilik toko saat mereka berusaha menyembunyikan barang curian di balik baju.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan polisi memproses kasus tersebut setelah pelaku diserahkan oleh warga.

"Jadi kedua tersangka ini pada hari itu mencuri di dua toko di desa yang berbeda tapi sama-sama di Kecamatan Wonotirto," ujar Panji pada konferensi pers, Jumat (3/9/2021) dikutip dari Kompas.com '2 Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri di Toko Kelontong'.

Barang bukti kasus pencurian barang dagangan toko kelontong Jumat (3/9/2021)
Barang bukti kasus pencurian barang dagangan toko kelontong Jumat (3/9/2021) (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

Aksi mereka terbongkar saat mencuri di toko kedua di Desa Sumberboto.

Pemilik toko yang menangkap mereka lalu melapor ke polisi.

Polsek Wonotirto menahan kedua perempuan itu dan selanjutnya menyerahkan ke Polres Blitar beserta sekitar 65 barang bukti berupa barang dagangan hasil curian di dua toko kelontong.

Barang-barang hasil curian tersebut, antara lain, berupa minyak kayu putih, satu bungkus kantong plastik, susu bubuk, beberapa saset kopi bubuk, produk handbody, dua bungkus roti, dan lainnya.

Modus pura-pura belanja Panji mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, kedua perempuan itu pernah melakukan pencurian di wilayah yang sama sekitar satu pekan sebelumnya.

Sasaran dan modus operandinya sama, toko kelontong dan dengan modus pura-pura berbelanja.

Dengan masuk ke toko bersamaan, kata Panji, keduanya saling berbagi peran secara bergantian.

"Ketika yang satu hendak menyembunyikan barang di balik baju mereka, yang satunya lagi akan berusaha mengalihkan perhatian pemilik toko," tuturnya.

Panji mengatakan, kedua perempuan itu adalah warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka mengendarai sepeda motor ke Blitar.

Kedua pelaku mengaku berada di Kabupaten Blitar dalam rangka mencari rumah saudara mereka.

Baca juga: Unggahan Nadya Mustika Seakan Bela Rizki DA, Buntut Video Viral Lesti Kejora Soal Mantan Pacar Pelit

"Pengakuannya mereka mencari saudara mereka di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto tapi belum ketemu. Tapi kita tidak bisa percaya begitu saja," ujarnya.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ditanya apakah mereka memang sudah terbiasa melakukan pencurian di toko kelontong di luar daerah, Panji mengatakan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut.

Terlepas dari pengakuan tersangka, polisi tetap akan memproses hukum keduanya berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Polisi menjerat kedua perempuan  itu dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Ikuti berita Hotman Paris dan lainnya.

Penulis: Ratih Fardiyah /SURYAMALANG.COM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved