Jadi Buronan Selama 13 Tahun, Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap Saat Sakit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut anggota DPRD Garut periode 2001-2004 Fraksi Partai Bulan Bintan (PBB) berinisial MS
SURYAMALANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut anggota DPRD Garut periode 2001-2004 Fraksi Partai Bulan Bintan (PBB) berinisial MS, Kamis (9/9/2021).
MS sudah menjadi buron kasus korupsi selama 13 tahun.
"Dia terlibat kasus korupsi," ujar Slamet Haryadi, Kasi Intel Kejari Garut.
Neva menjelaskan MS terlibat kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas tahun anggaran 2001-2004 lalu.
MS dan rekannya diketahui merugikan negara hingga Rp 6 miliar.
Kemudian MS menjalani persidangan dan diputuskan bersalah.
Tapi, MS kabur setelah keluar putusan.
MS dan rekannya sesama anggota DPRD Garut saat itu divonis empat tahun penjara.
Saat ditangkap, MS sudah tidak sesegar dulu.
Kini MS terlihat sudah menua dan harus dibantu kursi roda untuk bisa berjalan.
MS berada di luar Garut selama menjadi buronan.
Saat menerima informasi MS sedang berada di Garut, Kejari Garut langsung menangkapnya.
Petugas menangkap MS di kediamannya di Kecamatan Pangatikan, Garut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 13 Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap di Kediamannya Wilayah Pangatikan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/10/13-tahun-buron-mantan-anggota-dprd-garut-ditangkap-di-kediamannya-wilayah-pangatikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-duit-korupsi-uang-asing-borgol-pungli-ott_20180731_230724.jpg)