Daftar Kegiatan Ini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 14 September 2021, Ada Supermarket

Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021 besok.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/Shutterstock via Nextren
Daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

SURYAMALANG.COM - Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021 besok.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi kini menjadi aplikasi yang wajib dimiliki masyarakat saat ini ditengah pandemi Covod-19.

Hal ini digunakan untuk pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19 sesuai peraturan pemerintah.

Pemerintah menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41.

Di dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Sering Error Saat Check In Masuk Mall? Jangan Panik Begini Cara Mengatasinya

Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Seperti dilansir dari Kompas.com: Mulai 14 September, Masuk Supermarket Wajib Aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan bunyi dari Inmendagri terbaru ini.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan.

Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten/kota yang berada di level 4.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi pada 5 September 2021 menunjukkan, hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.

ILUSTRASI - pengunjung saat memindai barcode pedulilindungi di Malioboro Mall
ILUSTRASI - pengunjung saat memindai barcode pedulilindungi di Malioboro Mall (SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Berikut aturan lengkap kegiatan yang membutuhkan aplikasi PeduliLindungi dikutip dari Kompas.com: Ini Daftar Lengkap Kegiatan dan Tempat yang Membutuhkan PeduliLindungi.

PPKM Level 4

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

PPKM Level 3

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

PPKM Level 2

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cara Mendownload dan Mendaftar di Aplikasi PeduliLindungi

1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore

2.Kklik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan

3. Klik “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai

4. Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik “Masuk”

5. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon

6. Masukkan kode verifikasi selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera

Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

  • Buka aplikasi dan melakukan login
  • Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak
  • Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Ikuti berita terkait aplikasi Peduli Lindungi dan lainnya.

Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Dyan Rekohadi/SURYAMALANG.COM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved