Viral Krisdayanti Bocorkan Gaji Anggota DPR, Transferan Lebih dari Sekali dengan Nilai Fantastis

Nama penyanyi Krisdayanti mendadak menjadi viral setelah dirinya bocorkan nominal gaji yang fantastis yang ia dapatkan selama menjabat sebagai anggota

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Viral Krisdayanti Bocorkan Gaji Anggota DPR 

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya dilansir dari artikel Kompas.com berjudul Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji Pokok

-Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat

-Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
-Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-Tunjangan jabatanAnggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
-Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
-Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan Lain

-Tunjangan kehormatanAnggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
-Tunjangan komunikasiAnggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
-Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaranAnggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
-Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved