Viral Krisdayanti Bocorkan Gaji Anggota DPR, Transferan Lebih dari Sekali dengan Nilai Fantastis

Nama penyanyi Krisdayanti mendadak menjadi viral setelah dirinya bocorkan nominal gaji yang fantastis yang ia dapatkan selama menjabat sebagai anggota

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Viral Krisdayanti Bocorkan Gaji Anggota DPR 

SURYAMALANG.COM - Nama penyanyi Krisdayanti mendadak menjadi viral setelah dirinya bocorkan nominal gaji yang fantastis yang ia dapatkan selama menjabat sebagai anggota DPR

Pengakuan Krisdayanti soal gaji anggota DPR yang fantastis itu bahkan membuat namanya menjadi trending di Twitter hari ini, Jumat (17/9/2021). 

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR kita?

Nama Krisdayanti Trending Twitter usai penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Banyak netizen berterima kasih kepada Krisdayanti karena berkat dirinya, masyarakat jadi tahu besaran gaji pendapatan anggota DPR.

Krisdayanti
Krisdayanti (Instagram)

"We have to thank Krisdayanti for revealing that very top secret information. Indonesian people deserve to know," tulis pemilik akun @ogakogik.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.

Dana reses bukan pendapatan pribadi

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya dilansir dari artikel Kompas.com berjudul Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji Pokok

-Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat

-Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
-Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-Tunjangan jabatanAnggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
-Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
-Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan Lain

-Tunjangan kehormatanAnggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
-Tunjangan komunikasiAnggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
-Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaranAnggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
-Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

-Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
-Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita Krisdayanti dan gaji Anggota DPR lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved