Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Rekening Kolektif untuk Bank BCA dan Swasta Lainnya
Simak alur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan rekening kolektif bagi pemilik rekening Bank BCA dan bank swasta lainnya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Simak alur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan rekening kolektif bagi pemilik rekening Bank BCA dan bank swasta lainnya.
Diketahui, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk bank non Himbara masih dilakukan secara bertahap.
Beda dengan pengguna bank Himbara yang langsung ditransfer, pengguna BCA dan bank swasta harus melalui proses pembukaan rekening kolektif ( Burekol) terlebih dahulu.
Hal inilah yang menyebabkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan bank swasta prosesnya lebih lama.
Terbaru, terdapat cara lain yang bisa digunakan agar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji segera cair.

Yakni melalui pindah rekening.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi baru-baru ini.
"Kalau sudah punya BRI (rekening himbara) sebaiknya menyampaikan ke perusahaannya bahwa dia memiliki rekening himbara juga," ujarnya, Minggu (12/9/2021), melansir dari Kompas.com
Menurut Anwar, jika sudah disampaikan ke pihak perusahaan atau pihak HRD, kemungkinan proses penyaluran dana BSU jadi lebih cepat.
Ia menambahkan, karyawan atau pegawai diminta untuk rutin mengecek kapan BSU mereka bisa disalurkan.
"Sekarang sudah mulai tahap 4, kalau sudah terjadwal menerima BSU di tahap 4 dan ingin pindah rekening, coba sampaikan ke HRD biar lebih cepat," lanjut dia.
Anwar menjelaskan bahwa pembuatan rekening kolektif dilakukan oleh pihak himbara bekerja sama dengan perusahaan tempat penerima subsidi upah bekerja.
Adapun BSU akan dicairkan ke rekening pekerja yang telah dibuatkan rekening di himbara setelah Kemnaker selesai melakukan pemadanan data.
"Setelah data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami lakukan pemadanan dengan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata dia.
Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data itu disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek terdekat.
Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih berupaya menyalurkan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Saat ini BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sudah mulai disalurkan secara bertahap ke rekening pekerja.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pekerja pengguna rekening BCA dan bank swasta yang mengeluh belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya cair pada tahap 3.
Diketahui, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 mayoritas adalah pekerja yang menggunakan rekening BCA dan bank swasta lain.
Ini seperti penjelasan Kemnaker di kolom komentar Instagram @kemnaker belum lama ini.
Dalam kesempatan itu pula Kemnaker menjelaskan penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 tak kunjung cair.
@sam_bintang03: Tahap 3 kapan cair?
@kemnaker: Mohon bersabar Rekan @sam_bintang03. Karena tahap 3 ini, banyak yang selain bank Himbara dan BSI (Aceh), Kemnaker akan membuatkan rekening baru (secara kolektif). Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.
Di sisi lain, Kemnaker juga lebih berhati-hati ddalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran.
Oleh karenanya, Kemnaker meminta pekerja bersabar hingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair di rekening masing-masing.
Sementara untuk memantau proses penyaluran subsidi gaji, bisa cek secara berkala di situs bsu.kemnaker.go.id.
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker
• Kunjungi website kemnaker.go.id
• Daftar Akun
• Kemudian login ke akun Anda
• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
• Cek Pemberitahuan
Nantinya akan muncul status BSU:
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya