Berita Madiun Hari Ini
Cewek di Madiun Nekat Curi Motor, Pacarnya Bantu Jual Motor Curian Rp 5 Juta
Sepasang kekasih nekat mencuri motor Honda Vario 125 yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Qur’an Jalan Raya Gorang Gareng Madiun.
Berita Madiun Hari Ini
Reporter: Sofyan Arif Candra
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Sepasang kekasih nekat mencuri motor Honda Vario 125 yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Qur’an Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun Sluru, Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun, Minggu (1/8/2021) lalu
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pelaku Dewi yang saat itu sedang jalan-jalan di sekitar tempat kejadian perkara melihat sepeda motor yang terparkir dengan kontak menancap.
"Melihat ada kesempatan, dan kondisi juga sepi, pelaku lalu membawa sepeda motor tanpa seizin pemiliknya," kata Darmawan Jumat (24/9/2021).
Setelah membawa kabur motor bernopol AE 6811 CD tersebut, pelaku kemudian meminta pacarnya yaitu Yoyok untuk menjualkan sepeda motor hasil curiannya tersebut.
"Sepeda motor tersebut dijual melalui temannya dan laku Rp 5 juta dengan kelengkapan berupa STNK saja," lanjutnya.
Setelah terjual, uang tersebut diserahkan kepada Yoyok lalu dilanjutkan diserahkan ke Dewi.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota saat berada di Desa Budug, Kwadungan, Kabupaten Ngawi
Atas perbuatannya, Dewi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara pacarnya, Yoyok, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menadah barang hasil curian milik Dewi dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Darmawan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika memarkir sepeda motor.
Apalagi sampai kuncinya masih dalam posisi menancap di sepeda motor.
"Jadi selain ada niat jahat dari pelaku memang ada kesempatan juga, pemilik kurang berhati-hati sehingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur," pungkasnya.