Postingan Viral di Tangerang, Pria Ini Kena Tilang Hanya Gara-gara Taruh Sepeda di Kabin Mobil
Beredar postingan viral pengemudi mobil kena tilang hanya gara-gara menaruh sepeda di kabin mobil saat melintas di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Ha
SURYAMALANG.COM - Beredar postingan viral pengemudi mobil kena tilang hanya gara-gara menaruh sepeda di kabin mobil saat melintas di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Polisi beralasan pengemudi mobil tidak boleh membawa sepeda atau barang.
Dua polisi yang menilang itu adalah Briptu Rizky dan Bripda Fahmi.
Pengemudi langsung merekam proses penilangan tersebut.
Diberitakan TribunTangerang.com, Kamis (30/9/2021), pengemudi mobil mempertanyakan alasan penilangan.
"Biar masyarakat semua tahu dengan Bapak Rizky. Saya nih bawa mobil di Jalan Perimeter Bandara."
"Saya hari ini bawa sepeda, katanya nggak boleh. Ini sepedanya," ujarnya sambil menunjukkan posisi sepeda jenis MTB di ruang tengah mobil.
Kemudian, polisi itu menyebut seharusnya sepeda itu dibawa dengan diletakkan di atas mobil.
"Kalau mau bawa sepedanya seharusnya dikasih alat (di atas mobil)."
"Karena mobil ini kan keperluannya untuk bawa penumpang bukan barang," jelas polisi bernama Rizky itu.
Pengendara mobil kembali mempertanyakan kesalahannya.
"Iya saya paham, Pak. Saya juga punya. Sebelumya maaf nih, kita sharing aja. Jadi kesalahannya apa, Pak?" tanya dia.
Polisi itu mengaku menilang pengendara mobil dengan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.
"Tentang daya angkut barang, Pasal 307. Lihat di Google. Bawa sepeda, boleh, (tapi) jangan di dalam. Enggak apa-apa ditilang dulu," jawab Rizky.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih.
Sambodo meminta maaf atas penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas tersebut.
Sambodo akan mengingatkan oknum Polantas itu agar tak mengulangi kesalahan penerapan pasal.
"Kami meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo, Kamis (30/9/2021).
Sambodo menyebut pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih semestinya dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan.
Namun, pengenaan pasal itu baru dapat diterapkan jika muatan barang menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.
Sehingga, petugas harus obyektif dalam menerapkan pasal sebelum menindak pelanggar.
"Itu salah menerapkan pasal. Jadi kami akan lakukan terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Viralkan Ditilang Bawa Sepeda dalam Kabin Mobil di Tangerang, Polda Metro Minta Maaf, https://jakarta.tribunnews.com/2021/10/01/pengemudi-viralkan-ditilang-bawa-sepeda-dalam-kabin-mobil-di-tangerang-polda-metro-minta-maaf?page=all