Bapak Tega Nodai Anak Kandung Sendiri, Bermodal Ramalan Feng Shui dan Modus Ingin Menghindari Sial

Sosok bapak asal Malaysia ini diketahui tega menodai anak kandungnya sendiri dengan bermodalkan ramalan Feng Shui. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi: Bapak Tega Nodai Anak Kandung Sendiri, Bermodal Ramalan Feng Shui dan Modus Ingin Menghindari Sial 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah kronologi bapak tega nodai anak kandung sendiri yang menjadi sorotan. 

Sosok bapak asal Malaysia ini diketahui tega menodai anak kandungnya sendiri dengan bermodalkan ramalan Feng Shui

Dengan modus ingin menghindari sial, bapak ini pun tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih remaja. 

Seorang pria dijatuhi penjara 23 tahun karena menodai anak perempuannya.

Pria asal Malaysia ini divonis bersalah oleh pengadilan Malaysia, Senin (18/10/2021).

Seperti dikutip dari Tribunnews, pria berusia 50 tahun itu mengaku telah menodai anak gadisnya (11) berdalih dinasihati oleh master Feng Shui.

Nasihat itu adalah agar berhubungan badan dengan seorang perawan agar terhindar musibah.

ILUSTRASI - Pelecehan
ILUSTRASI - Pelecehan (Shutterstock via Tribunnews)

Pria ini mengakui semua kesalahannya.

Namun ia tidak dapat menjelaskan mengapa ia terangsang melihat putri bungsunya itu.

Berdasarkan informasi di pengadilan, peristiwa ini bermula pada September 2008.

Saat itu, pria ini berkonsultasi dengan ahli geomansi China atau Feng Shui di Malaysia.

Ahli Feng Shui menyarankan agar pria tersebut berhubungan intim dengan seorang perawan sebelum akhir 2018 “agar bisa melihat darah”

Menurutnya, nasihat itu agar ia terhindar dari kecelakaan yang mengancam jiwa pada 2019.

Ahli Feng Shui menawarkan untuk membantunya mendapatkan apa yang dibutuhkan dengan bayaran 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 6,7 juta) untuk menghindari tragedi yang menimpanya.

Namun, pria itu  menolak tawarani itu karena ia tidak memiliki cukup uang.

Pria yang bekerja sebagai asisten toko ini berdomisili di sebuah flat dengan empat kamar.

Ia tinggal bersama keluarganya, yang terdiri dari istrinya, saudara laki-lakinya, korban dan kakak perempuan korban,

Di pengadilan, kuasa hukum pria ini mengatakan kliennya sangat terganggu atas ramalan ahli Feng Shui itu.

Menurut jaksa, terdakwa mulai merasakan hasrat seksual terhadap putrinya yang berusia 11 tahun pada Oktober 2018. Saat itu, ayah dan anak ini terlibat kontak fisik saat bermain kuda-kudaan.

Pria ini kemudian melecehkannya dan memaksanya agar tidak memberitahu siapapun. Sejak saat itu, putrinya mulai menghindari tidur dengannya. Putrinya memilih tidur dengan ibu atau saudara perempuannya.

Hilang kesempatan berduaan dengan putri bungsunya di malam hari, ungkap di pengadilan, pria ini menemukan kesempatan pada siang hari, pada akhir pekan, atau selama liburan sekolah.

Suatu saat antara Oktober dan Desember 2018, ketika ibu dan saudara perempuan korban sedang berbelanja bahan makanan, terdakwa masuk ke kamar tidur korban dan menyetubuhinya.

Putrinya memintanya berhenti karena kesakitan. Pas saat itu, seperti perkiraannya, istri dan putri sulungnya pulang.

Terdakwa mengulangi perbuatannya sebelum Desember 2018 ketika korban seorang diri di rumah bersamanya.

Korban tidak memberi tahu ibu atau saudara perempuannya. Ia tidak ingin orang tuanya bertengkar atau bercerai.

Selain itu, ia juga takut ibunya akan memarahi atau bahkan menyalahkannya.

Sebelumnya, ibunya berulangkali mengingatkan kepada dirinya agar tidak membiarkan siapapun menyentuhnya atau ia jangan tanpa busana di depan orang lain.

Jaksa mengatakan, pengalaman ini membuat korban sedih dan bingung apa yang akan dilakukan.

Ia tidak bisa memberi tahu ibunya, yang selama ini orang paling dekat dengannya dalan keluarga.

Kasus ini terungkap saat perilaku korban memburuk di sekolah pada Agustus 2019.

Korban tertangkap sedang minum minuman keras, menggunakan rokok elektrik, dan mogok ketika ditanyai guru.

Ia mengaku bahwa ayahnya telah “menjamahnya”.

Pihak konselor sekolah dan Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga pun bertindak.

Petugas membawa korban membuat laporan ke polisi pada 29 Agustus 2019.

Ia selalu teringat atas tindakan ayahnya itu saat mengikuti ujian akhir Sekolah Dasar, ia selalu menangis saat diajak bicara tentang pelecehan tersebut.

Pihak kepolisian kemudian menangkap ayahnya. Pemeriksaan oleh psikater menunjukkan ayahnya tidak memiliki kelainan jiwa.

Namun pelaku mengatakan kepada psikiater bahwa dia telah merencanakan untuk berhubungan badan dengan korban setelah mendengar ramalan ahli Feng Shui.

"Dia tidak bisa menjelaskan mengapa dia memilih korban, tetapi mengakui bahwa dia terangsang secara seksual olehnya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Joshua Lim.

Ia dijatuhi hukuman penjara 23 tahun, termasuk satu tahun penjara pengganti hukuman cambuk karena usianya tidak memungkinkan.

Pertimbangan yang memberatkannya karena pelaku dengan sengaja mencari peluang melakukan aksinya saat anggota keluarga sedang tidak di rumah.

Selain itu, ia dinilai memanfaatkan putrinya untuk menghindari musibah terhadap dirinya.

Sebelumnya, kuasa hukum pelaku, Audrey Koo, meminta keringanan hukuman, yaitu tak lebih dari 19 tahun.

Ia berdalih bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan menyadari kebodohannya.

"Dia benar-benar menyesali pelanggaran yang dia lakukan karena kebodohan dan ketakutan akan ramalan ahli Feng Shui. Bahkan hari ini, dia tidak percaya bahwa dia melakukan ini pada putrinya sendiri," katanya.

Pengacara menambahkan bahwa keluarga pria itu telah mengisyaratkan telah mengampuninya dengan terus mengunjunginya di penjara.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait berita viral lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved