Senin, 27 April 2026

Berita Kediri Hari Ini

Polres Kediri Buka Layanan Hotline Pengaduan Pinjol Ilegal

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono buka layanan hotline pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal (Pinjol).

Penulis: Farid Farid | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. 

Berita Kediri Hari Ini
Reporter: Farid Mukarrom
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono buka layanan hotline pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal (Pinjol).

Saat ditemui di Mapolres Kediri Lukman Cahyono membeberkan pembukaan layanan ini sesuai dengan arahan Presiden dan diteruskan lewat Kapolri.

"Banyak masyarkaat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online, termasuk juga Polres kediri menerima ada pengaduan dari masyarakat, tentang adanya Pinjol," ujarnya Jumat (22/10/2021).

Oleh sebab itu AKBP Lukman Cahyono menyampaikan jika pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kapolri untuk melakukan tiga tindakan.

Pertama Preemtif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan pinjaman ilegal.

Kedua adalah Preventif, pihaknya aka melakukan patroli cyber di media sosial untuk mencari tahu dan menemukan penawaran yang dilakukan pinjol.

"Apabila ditemukan kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Terakhir tindakan yang dilakukan Polres Kediri dalam penanganan pinjaman online ilegal adalah represif.

"Kami akan melakukan penegakan hukum, dengan membentuk satgas penaganan pinjol ilegal," tutur Kapolres Kediri.

Membuka Layanan Hotline

Lukman menyampaikan untuk masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

"Kami membuka posko pengaduan, jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan dan sege ditindaklanjuti," jelasnya.

Untuk mempermudah pelaporan masyarakat, Kapolres Kediri membuka nomor telfon Hotline dan email bagi masyarakat yang ingin melaporkan Pinjol.

"Masyarakat bisa menguhubungi di nomor 081249948568 atau mengirimkan email di Krimsus@gmail.com," jelasnya.

Berikut lampiran data yang perlu dilengkapi:
- Surat Pengaduan Laporan
- Aplikasi Pinjol
- Bukti Transfer
- No Hp pelapor
- No HP terlapor
- Screenshot Penagihan
- Saksi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved