Berita Madiun Hari Ini
Setelah Menikah Siri, Pejabat Pemkab Madiun Ini Telantarkan Istri Sirinya
Wanita berinisial VE (37) melaporkan seorang pejabat Pemkab Madiun ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun.
Laporan Wartawan: Sofyan Arif Candra
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Wanita berinisial VE (37) melaporkan seorang pejabat Pemkab Madiun ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun.
Diduga pejabat Pemkab Madiun tersebut menelantarkan VE setelah menikah siri.
Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto mengaku sudah mengeahui laporan tersebut.
"Inspektorat akan memberi pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi untuk oknum ASN tersebut," ujar Tontro kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (19/10/2021).
Sesuai aturan, pejabat dilarang menikah siri bila tidak mendapat izin dari atasan.
Bila melanggar, pejabat tersebut akan mendapat sanksi dari pembina kepegawaian.
Pihaknya akan memanggil oknum pejabat tersebut untuk dimintai keterangan.
"Saya belum tahu identitasnya karena saya belum terima laporan," jelas Tontro.
Inspektur Pemkab Madiun, Agus Budi Wahyono mengaku sudah memproses aduan tersebut.
Saat ini tim Inspektorat masih mengembangkan laporan tersebut untuk mengumpulkan klarifikasi dan dukungan data.
"Kalau sudah saatnya, kami sampaikan hasilnya," kata Agus.
Saat pengaduan di kantor BKD Kabupaten Madiun, VE telah membawa bukti pernikahan sirinya dengan oknum pejabat tersebut.
Dia membawa bukti berupa surat nikah siri, VCD berisi video dan foto pernikahan siri pada Agustus 2021.
Dalam laporannya VE minta oknum pejabat tersebut menikahinya secara sah.
Namun, oknum pejabat itu justru menghilang sejak akhir Agustus 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suryamalangcom-berita-kriminal-malang-terkini-hari-ini-berita-arema-5.jpg)