Rabu, 6 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

OJK Malang Pastikan Tak Ada Kantor Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) di Malang Raya

OJK Malang memastikan tidak ada perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berkantor di Malang Raya.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Kontan
Ilustrasi. 

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang memastikan tidak ada perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berkantor di Malang Raya.

Wilayah kerja OJK Malang mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Batu.

"Kami terus berkordinasi terkait penanganan kasus pinjol ilegal. Ada 94 pengaduan kasus pinjol ilegal sampai dengan bulan September 2021 di wilayah kami," kata Sugiarto Kasmuri, Kepala OJK Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (24/10/2021).

Sugiarto mengungkapkan pengaduan tersebut akan diteruskan ke tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat untuk ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama kementerian terkait.

"Tentu ada kepolisian yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi di pusat," tambahnya.

Sugiarto mengimbau masyarakat mewaspadai jerat pinjol ilegal.

Jika masyarakat mendapat tawaran dan butuh jasa pinjol, pastikan dahulu pinjol itu telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK atau belum.

"Cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Legalitas pinjol dapat dicek melalui website www.ojk.go.id atau melalui email konsumen@ojk.go.id."

"Masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau melalui Whatsapp di nomor 081 157 157 157," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved