Berita Madiun Hari Ini
Syarat Warga yang Boleh Kunjungi Tempat Wisata di Kabupaten Madiun
Pemkab Madiun akan membuka destinasi wisata seiring Kabupaten Madiun masuk level 2 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Laporan Wartawan: Sofyan Arif Candra
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pemkab Madiun akan membuka destinasi wisata seiring Kabupaten Madiun masuk level 2 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan sesuai Inmendagri nomor 53/2021, destinasi wisata boleh dibuka secara terbatas.
"Kami akan bahas sesuai ketentuan di level 2. Boleh dibuka tapi tetap dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan," kata Hari kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/10/2021).
Setelah surat keputusan dari Bupati Madiun keluar, Pemkab Madiun akan sosialisasi pembukaan destinasi wisata tersebut kepada para pengelola dan pelaku wisata.
"Insya Allah tempat wisata buka dengan pembatasan volume," lanjutnya.
Sesuai Inmendagri nomor 53/2021, fasilitas umum termasuk destinasi wisata boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengelola destinasi wisata ajib menyediakan Barcode aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suryamalangcom-berita-kriminal-malang-terkini-hari-ini-berita-arema-5.jpg)